PANTAU LAMPUNG– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah merilis hasil pengawasan serta penanganan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024 di wilayah tersebut.
Dalam keterangan resminya, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, mengungkapkan bahwa laporan ini mencakup periode pengawasan mulai dari 25 September hingga 15 Oktober 2024. Laporan tersebut disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan peraturan pemilu terkait.
Bawaslu mencatat bahwa selama periode kampanye, dua pasangan calon (Paslon) peserta pemilihan aktif berkampanye. Paslon nomor urut 01, yang terdiri dari Arinal Djunaidi dan Sutono, melaksanakan 8 kegiatan kampanye, sementara Paslon nomor urut 02, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, jauh lebih aktif dengan 110 kegiatan kampanye.
Untuk Paslon 01, kegiatan kampanye yang tercatat meliputi 5 pertemuan terbatas, 2 pertemuan tatap muka, dan 1 debat publik. Sementara itu, Paslon 02 tercatat melakukan 19 pertemuan terbatas, 26 pertemuan tatap muka, 1 debat publik, serta 64 kegiatan lainnya yang sesuai dengan peraturan kampanye.
Jenis kegiatan lain yang tidak melanggar hukum menjadi metode yang paling banyak digunakan oleh Paslon 02, menunjukkan kreativitas dalam menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.
Di samping itu, Bawaslu di tingkat kabupaten/kota di seluruh Lampung juga aktif menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran. Dalam periode ini, Bawaslu menerima 24 laporan, di mana 4 laporan telah diregistrasi, 13 dalam proses pelaporan, dan 6 lainnya masih dalam pemeriksaan. Bawaslu juga menangani 11 dugaan pelanggaran pidana serta 5 dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dari total laporan yang kami terima, 7 di antaranya dinyatakan bukan pelanggaran, 2 merupakan pelanggaran pidana, dan 3 terkait pelanggaran hukum lainnya,” ujar Iskardo dalam pernyataannya pada 19 Oktober 2024.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu Lampung berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawasan ketat diharapkan mampu menciptakan suasana pemilu yang adil dan damai demi kepentingan masyarakat Lampung.***