PANTAU LAMPUNG – Dinas Perikanan Kabupaten Pesawaran terus mendorong para pelaku usaha kelautan dan perikanan, khususnya nelayan, untuk segera memiliki Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA). Kartu ini menjadi identitas resmi bagi nelayan yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, dengan proses pendaftaran yang kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi KKP. Salah satu kegiatan pembuatan KUSUKA berlangsung di Balai BPD Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Kartu KUSUKA tidak hanya berfungsi sebagai identitas tunggal bagi nelayan, tetapi juga mencakup pelaku budidaya ikan, pengolah ikan, pengelola Kerambah Jaring Apung (KJA), petambak garam, serta para pemasok hasil perikanan. Kartu ini memiliki dasar hukum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2019.
Lismawati, Koordinator Penyuluh Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Pesawaran, mengajak para nelayan yang belum memiliki kartu KUSUKA untuk segera mendaftarkan diri. “Kami terbuka dan siap membantu para pelaku usaha kelautan dan perikanan, khususnya nelayan, untuk memiliki kartu KUSUKA. Silakan hubungi kami di Dinas Perikanan Kabupaten Pesawaran,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/10).
Menurut Lismawati, antusiasme nelayan dalam mengurus pembuatan kartu KUSUKA cukup tinggi. “Persyaratannya mudah, cukup mengajukan surat permohonan, mengisi blanko, dan melampirkan fotokopi KTP. Namun, jika di KTP tidak tercantum status pekerjaan sebagai nelayan, harus dilampirkan surat keterangan dari Kepala Desa atau Sekretaris Desa setempat,” jelasnya.
Saat ini, lebih dari 5.000 pelaku usaha kelautan dan perikanan di Kabupaten Pesawaran telah terdaftar di KKP. Namun, Lismawati menambahkan bahwa program ini perlu lebih disosialisasikan agar manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh nelayan. “Kartu KUSUKA ini penting, terutama sebagai syarat saat nelayan menerima bantuan, baik secara perorangan maupun kelompok,” lanjutnya.
Dia juga mengimbau kepada nelayan dan kelompok-kelompok usaha perikanan lainnya untuk segera melapor ke Dinas Perikanan. “Dengan memiliki Kartu KUSUKA, para nelayan dapat lebih mudah mengakses berbagai bantuan dari pemerintah, baik dari tingkat provinsi maupun pusat,” tambahnya.
Khairul, Koordinator Kelompok Pancing Tradisional Desa Hanura, turut mengapresiasi langkah Dinas Perikanan dalam memfasilitasi pendaftaran nelayan di KKP. “Kami berharap semua nelayan terdata dengan baik, sehingga mereka bisa terlibat aktif dalam program-program pemerintah. Selain itu, data nelayan yang sudah terdaftar juga perlu diregistrasi ulang setiap lima tahun,” ujar Khairul.
Ia menekankan pentingnya manfaat Kartu KUSUKA bagi nelayan, terutama dalam mendapatkan bantuan BBM bersubsidi, akses asuransi nelayan, serta berbagai program pemberdayaan dari KKP. “Kartu KUSUKA bukan hanya sebagai identitas tunggal, tetapi juga alat untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan,” tutup Khairul.***