PANTAU LAMPUNG – Keseriusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung dalam menegakkan penertiban perizinan patut dipertanyakan, menyusul masih banyaknya aktivitas musik DJ di tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung dengan izin BAR bukan izin diskotik.
Seperti yang terpantau awak media ini pada Sabtu, 12 Oktober 2024 malam hingga Minggu, 13 Oktober 2024 dinihari, ada beberapa tempat usaha hiburan malam melakukan aktivitas musik DJ seperti di Center Stage Hotel Novotel dengan menampilkan Disk Jockey (DJ) Una. Selain di CS, aktivitas DJ juga terjadi di Tanaka KTV and Lounge.
Anehnya, di Tanaka KTV and Lounge pada Rabu, 9 Oktober 2024 malam, DPMPTSP bersama Satpol PP dan Polda Lampung, menyegel aktivitas musik dj di tempat tersebut dan di Radar Space lantaran tidak memiliki izin diskotik melainkan izin BAR. Anehnya lagi pada Kamis, 10 Oktober 2024, Radar Space buka dengan menjalankan aktivitas usahanya.
Dua tempat yang disegel tersebut secepat kilat telah dibuka pada Jumat, 11 Oktober 2024 oleh pihak DPMPTSP.
“Ahamdulilah izinnya udah selesai bang,” kata Kabid Penindakan DPMPTSP Provinsi Lampung, Nova saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Saat ditanya apakah sudah dicabut semua penyegelan di tempat usaha hiburan malam tersebut, Nova enggan menjawab.
Sebelumnya pada Jumat, 11 Oktober 2024, Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri menyebutkan, bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bandar Lampung tidak memiliki izin diskotek. Hanya memiliki izin BAR dan Lounge.
“Sejauh ini kita belum pernah mengeluarkan izin THM aktivitas diskotek. Saya pun mengimbau para pengusaha di bidang pariwisata, terutama THM, ya untuk kelancaran usaha, nyamannya para pengunjung ya silakan ajukan permohonan untuk izin diskotek,” pesan Yudhi.
“Karena memang belum pernah selama ini kita keluarkan izin diskotek. Kalaupun sudah ada dulu itu harus diperbaharui dengan OSS yang sekarang,” lanjut Yudhi.
Yudhi menambahkan pihaknya meminta para pelaku usaha untuk sesegera mengurus izin sebelum dilakukan penyegelan. Seperti tiga tempat hiburan malam sebelumnya yang telah disegel yakni De Amore, Tanaka KTV and Lounge dan Radar Space.
“Kalau memang pelaku usaha menyimpan izin yang terdahulu sebelum adanya OSS, silakan datang dan akan kita lihat hingga kita perbaharui dalam sistem. Sehingga izinnya sudah diperbaharui, dan juga kami mendorong semua pelaku usaha memiliki usaha yang memang betul-betul sesuai dengan yang telah ditetapkan. Karena semua persyaratan perizinan dipermudah melalui OSS,” ungkapnya.
Yudhi juga menerangkan penyegelan yang dimaksud bukan keseluruhan tempat hiburan malam. Melainkan hanya BAR nya saja karena melakukan aktivitas diskotek.
“Kita pasang segel bersama aparat yang berwenang. Diberikan segel itu dengan artian tidak boleh ada aktivitas di tempat itu. Semisalnya gini, status bar-nya sudah memiliki izin akan tetapi diskoteknya tidak. Jadi, yang dilakukan penutupan serta tidak boleh ada aktivitas itu adalah diskoteknya. Bar-nya boleh buka. Jadi diskoteknya itu tidak boleh buka,” ungkap Yudhi.
“Mereka mengakui sudah memiliki izin BAR tapi belum mengurus izin untuk diskotik. Ini yang jadi masalah, dan kami harus bertindak tegas. Karena kalau izin BAR tidak boleh ada aktivitas musik DJ. Izin kalau ada musik DJ nya harus izin diskotik bukan BAR,” tegas Yudhi.
Kabid Penindakan DPMPTSP Provinsi Lampung, Nova pun menjelaskan bahwa semua izin tempat hiburan malam yang dikeluarkan adalah izin BAR.