• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, September 17, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Keseriusan DPMPTSP Lampung Tertibkan Izin Diskotik di Bandar Lampung Patut Dipertanyakan

Oskar SihotangEditorOskar Sihotang
Okt 13, 2024
A A

Suasana dentuman musik dj Una di Center Stage Hotel Novotel Bandar Lampung pada Minggu, 13 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

Birokrasi Panjang Pemkot Bandar Lampung Bikin Nely dan Anak-anaknya Terlunta-lunta Tanpa Rumah

Warga Panjang Selatan Tergusur Gelombang Pasang, Rumah Nenek Renta Roboh, Pemkot Diminta Bertindak Cepat

PANTAU LAMPUNG – Keseriusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung dalam menegakkan penertiban perizinan patut dipertanyakan, menyusul masih banyaknya aktivitas musik DJ di tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung dengan izin BAR bukan izin diskotik.

Seperti yang terpantau awak media ini pada Sabtu, 12 Oktober 2024 malam hingga Minggu, 13 Oktober 2024 dinihari, ada beberapa tempat usaha hiburan malam melakukan aktivitas musik DJ seperti di Center Stage Hotel Novotel dengan menampilkan Disk Jockey (DJ) Una. Selain di CS, aktivitas DJ juga terjadi di Tanaka KTV and Lounge.

Anehnya, di Tanaka KTV and Lounge pada Rabu, 9 Oktober 2024 malam, DPMPTSP bersama Satpol PP dan Polda Lampung, menyegel aktivitas musik dj di tempat tersebut dan di Radar Space lantaran tidak memiliki izin diskotik melainkan izin BAR. Anehnya lagi pada Kamis, 10 Oktober 2024, Radar Space buka dengan menjalankan aktivitas usahanya.

Dua tempat yang disegel tersebut secepat kilat telah dibuka pada Jumat, 11 Oktober 2024 oleh pihak DPMPTSP.

“Ahamdulilah izinnya udah selesai bang,” kata Kabid Penindakan DPMPTSP Provinsi Lampung, Nova saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Saat ditanya apakah sudah dicabut semua penyegelan di tempat usaha hiburan malam tersebut, Nova enggan menjawab.

Sebelumnya pada Jumat, 11 Oktober 2024, Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri menyebutkan, bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bandar Lampung tidak memiliki izin diskotek. Hanya memiliki izin BAR dan Lounge.

“Sejauh ini kita belum pernah mengeluarkan izin THM aktivitas diskotek. Saya pun mengimbau para pengusaha di bidang pariwisata, terutama THM, ya untuk kelancaran usaha, nyamannya para pengunjung ya silakan ajukan permohonan untuk izin diskotek,” pesan Yudhi.

“Karena memang belum pernah selama ini kita keluarkan izin diskotek. Kalaupun sudah ada dulu itu harus diperbaharui dengan OSS yang sekarang,” lanjut Yudhi.

 

Yudhi menambahkan pihaknya meminta para pelaku usaha untuk sesegera mengurus izin sebelum dilakukan penyegelan. Seperti tiga tempat hiburan malam sebelumnya yang telah disegel yakni De Amore, Tanaka KTV and Lounge dan Radar Space.

 

“Kalau memang pelaku usaha menyimpan izin yang terdahulu sebelum adanya OSS, silakan datang dan akan kita lihat hingga kita perbaharui dalam sistem. Sehingga izinnya sudah diperbaharui, dan juga kami mendorong semua pelaku usaha memiliki usaha yang memang betul-betul sesuai dengan yang telah ditetapkan. Karena semua persyaratan perizinan dipermudah melalui OSS,” ungkapnya.

 

 

Yudhi juga menerangkan penyegelan yang dimaksud bukan keseluruhan tempat hiburan malam. Melainkan hanya BAR nya saja karena melakukan aktivitas diskotek.

“Kita pasang segel bersama aparat yang berwenang. Diberikan segel itu dengan artian tidak boleh ada aktivitas di tempat itu. Semisalnya gini, status bar-nya sudah memiliki izin akan tetapi diskoteknya tidak. Jadi, yang dilakukan penutupan serta tidak boleh ada aktivitas itu adalah diskoteknya. Bar-nya boleh buka. Jadi diskoteknya itu tidak boleh buka,” ungkap Yudhi.

“Mereka mengakui sudah memiliki izin BAR tapi belum mengurus izin untuk diskotik. Ini yang jadi masalah, dan kami harus bertindak tegas. Karena kalau izin BAR tidak boleh ada aktivitas musik DJ. Izin kalau ada musik DJ nya harus izin diskotik bukan BAR,” tegas Yudhi.

Kabid Penindakan DPMPTSP Provinsi Lampung, Nova pun menjelaskan bahwa semua izin tempat hiburan malam yang dikeluarkan adalah izin BAR.

“Seperti Center Stage, Vill House, Southbank, Hevn, itu semua izinnya BAR bukan diskotik. Yang tidak ada izin sama sekali itu V3 yang berada di bawah flyover kalibalok,” ungkapnya.***
ADVERTISEMENT
Tags: #Pemkot Bandar LampungCenter Stage Novotel LampungDPMPTSP Provinsi Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Paslon Nanda-Anton Usung Program BPJS Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Pesawaran

Next Post

SILTAP Dicairkan, Aparatur Desa di Pesawaran Bernafas Lega

Related Posts

Gebyar IJP Lampung 2025: SMAN 1 Padang Cermin Raih Juara 3 Lomba Video Pendek, Bukti Pelajar Jadi Motor Kreativitas Digital
Bandar Lampung

Gebyar IJP Lampung 2025: SMAN 1 Padang Cermin Raih Juara 3 Lomba Video Pendek, Bukti Pelajar Jadi Motor Kreativitas Digital

Sep 16, 2025
IJP Lampung Umumkan Juara Lomba Video Pendek 2025, Fatan Aja Sabet Gelar Pertama dengan Karya Inspiratif
Bandar Lampung

IJP Lampung Umumkan Juara Lomba Video Pendek 2025, Fatan Aja Sabet Gelar Pertama dengan Karya Inspiratif

Sep 16, 2025
BEM Universitas Lampung Desak Perda Masyarakat Hukum Adat, Peringatkan Risiko “Pengakuan Kosong” Desa Adat
Bandar Lampung

BEM Universitas Lampung Desak Perda Masyarakat Hukum Adat, Peringatkan Risiko “Pengakuan Kosong” Desa Adat

Sep 16, 2025
Makan Bergizi Gratis: Langkah Strategis Lampung Cetak Generasi Sehat dan Cerdas
Bandar Lampung

Makan Bergizi Gratis: Langkah Strategis Lampung Cetak Generasi Sehat dan Cerdas

Sep 15, 2025
IJP Lampung Dikritik Guru dan Siswa SMK, Lomba Video 1 Menit Dinilai Cemari Dunia Literasi
Bandar Lampung

IJP Lampung Dikritik Guru dan Siswa SMK, Lomba Video 1 Menit Dinilai Cemari Dunia Literasi

Sep 15, 2025
Konsep Otomatis
Bandar Lampung

Lampung Kembali Raih Predikat Provinsi Layak Anak: Bukti Nyata Kepedulian terhadap Masa Depan Generasi Muda

Sep 15, 2025
Next Post
SILTAP Dicairkan, Aparatur Desa di Pesawaran Bernafas Lega

SILTAP Dicairkan, Aparatur Desa di Pesawaran Bernafas Lega

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Ketapang, 13 Pelajar Kabur Saat Dihampiri

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Ketapang, 13 Pelajar Kabur Saat Dihampiri

Riyanto Pamungkas Gelar Kampanye Musik Ambyaran di Ambarawa

Riyanto Pamungkas Gelar Kampanye Musik Ambyaran di Ambarawa

WATALA Lampung Gelar Musker XIX, Lahirkan Tokoh Lingkungan Hidup Baru

WATALA Lampung Gelar Musker XIX, Lahirkan Tokoh Lingkungan Hidup Baru

Polres Pringsewu Siap Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024 Mulai Besok

Polres Pringsewu Siap Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024 Mulai Besok

banner 300250

Berita Terkini

  • KPU Lampung Selatan Gelar FGD Strategis, Bahas Penetapan Dapil dan Pencalonan Pasca Pemilu 2024
  • Gebyar IJP Lampung 2025: SMAN 1 Padang Cermin Raih Juara 3 Lomba Video Pendek, Bukti Pelajar Jadi Motor Kreativitas Digital
  • IJP Lampung Umumkan Juara Lomba Video Pendek 2025, Fatan Aja Sabet Gelar Pertama dengan Karya Inspiratif
  • Bupati Tanggamus Paparkan Langkah Jitu Kendalikan Inflasi di Depan Mendagri, Harga Pangan Tetap Stabil
  • BEM Universitas Lampung Desak Perda Masyarakat Hukum Adat, Peringatkan Risiko “Pengakuan Kosong” Desa Adat
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In