PANTAU LAMPUNG– Kasus pengancaman terhadap wartawan berinisial SR oleh seorang petani di Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian. Insiden ini dilaporkan pada 3 September 2024 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B-26/IX/2024 di Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan.
Menurut keterangan, peristiwa terjadi ketika SR mendatangi rumah terlapor, R. Saat itu, korban mengaku diancam dengan sebilah sabit yang ditempatkan di lehernya. Akibat kejadian ini, SR mengalami trauma dan langsung melaporkan ancaman tersebut ke Polsek Katibung. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus ini. “Kami sudah memeriksa pelapor, SR, serta sejumlah saksi dari pihaknya. Pemeriksaan terhadap terlapor, R, juga telah dilakukan, termasuk saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian,” ujar AKP Dhedi.
Untuk memperkuat alat bukti, penyidik juga melibatkan saksi ahli pidana dan bahasa. Dr. Ahmad Irzal Ferdiansyah, SH., MH., ahli pidana dari Universitas Lampung, serta Dr. Edi Suyanto, M.Pd., ahli bahasa, diminta memberikan keterangan guna mendukung penyelidikan.
“Pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi lainnya akan dilakukan. Setelah itu, kami akan menggelar perkara lebih lanjut di Polres Lampung Selatan,” tutup AKP Dhedi.
Penyelidikan terhadap kasus ini terus berlanjut, dengan harapan penanganan yang cepat dan adil dapat segera tercapai.***












