PANTAU LAMPUNG – Tim gabungan dari Dinas Perizinan Pemprov Lampung dan Pol PP serta Ditreskrimsus Polda Lampung dikabarkan menyegel dua tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Menurut informasi, terdapat tiga tempat hiburan malam yang disegel tersebut yakni Radar Space dan Tanaka KTV and Lounge serta Karaoke De Amore. Ketiga tempat tersebut berada di jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan Kota Bandar Lampung.
Kabar yang didapat, tim pengawas mendapati tiga tempat hiburan malam tersebut melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin usahanya.
Sehingga dilakukan penyegelan pada ketiga tempat itu karena perizinan yang dimilikinya diduga hanya sebatas izin Bar, akan tetapi menjalankan kegiatan usaha diskotik.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Yudhi, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp nya belum merespon. Pesan whatsapp yang dikirim pun ceklis satu.
Sementara itu, Manajer Karaoke De Amore, Jaka membantah jika tempat usahanya disegel.
“Nggak ada bang tempat kami disegel. Memang semalam datang kesini mereka dan melihat izin-izin semuanya,” kata dia saat dihubungi, Kamis, 10 Oktober 2024.
Masih kata Jaka, bahwa pihaknya memang diminta untuk mengurus izin Bar and Resto.