PANTAU LAMPUNG — Satreskrim Polres Lampung Tengah, bersama Tim Jatanras Polda Lampung, berhasil menangkap MR, pelaku penembakan terhadap istrinya sendiri, Yeni Jalia, di Lampung Tengah. Penembakan terjadi setelah pasangan suami istri tersebut terlibat cekcok mengenai masalah rumah tangga pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Kombes Pol Umi Fadilah, Kabid Humas Polda Lampung, mengonfirmasi bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah tim melakukan pengejaran intensif sejak peristiwa penembakan. MR ditangkap di sebuah rumah makan di Surabaya Ilir pada Kamis malam, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Benar, pelaku sudah ditangkap. Kami juga berhasil mengamankan senjata api rakitan yang digunakan sebagai barang bukti,” ungkap Umi di Mapolda Lampung pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penembakan terjadi setelah pelaku dan korban terlibat pertikaian di dalam rumah mereka. Menurut keterangan saksi, pasangan ini sering terlibat cekcok mulut terkait masalah rumah tangga.
Pada hari kejadian, pelaku menembak lengan kanan korban menggunakan senjata api rakitan, yang mengakibatkan luka serius. Korban segera dilarikan ke Klinik Dhuha sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Yukum Jaya akibat retakan pada tulang tangan.
Kejadian ini menyoroti pentingnya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga, serta perlunya edukasi dan intervensi untuk mencegah tindakan serupa di masa depan.***