PANTAU LAMPUNG – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Tekab 308 Polsek Penengahan berhasil menangkap KEC (38), seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian kaki mesin kapal merek Suzuki 20 PK dari sebuah gudang.
Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman pelaku yang terletak di Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa.
Kejadian pencurian tersebut bermula pada Sabtu, 21 September 2024, ketika seorang pengawas Pantai Pulau Mengkudu menemukan gudang milik H. Refzon dalam keadaan berantakan. Gembok gudang sudah dalam kondisi rusak, dan pengawas tersebut terkejut saat menemukan barang-barang berharga seperti kaki mesin tempel, mesin alkon, tabung gas, dan dinamo genset, telah raib.
“Pelaku diduga masuk dengan mendongkel gembok pintu depan gudang. Kerugian yang dialami pemilik gudang diperkirakan mencapai Rp13.350.000,” ungkap Iptu Dixko dalam keterangan pers pada Jumat, 27 September 2024.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku KEC sebagai tersangka. “Kami berhasil menggerebek kediamannya, dan saat itu tersangka sedang tertidur,” tambah Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa kaki mesin Suzuki dan sebuah gembok yang digunakan untuk membuka pintu gudang.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa KEC tidak sendirian dalam aksi pencurian tersebut; ia mengaku telah berkolaborasi dengan tiga rekannya yang kini masih menjadi buronan. Saat ini, tersangka KEC ditahan di Mapolsek Penengahan dan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal tidak akan terlepas dari jeratan hukum.***