PANTAU LAMPUNG – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Lampung menyatakan dukungannya terhadap Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang akan digelar pada 7-11 Oktober 2024. Ribuan hakim di seluruh Indonesia berencana mengambil cuti sebagai bentuk desakan terhadap peningkatan kesejahteraan, terutama terkait gaji dan tunjangan yang belum diperbarui selama 12 tahun.
Gerakan ini mengacu pada penerapan Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi, yang mulai berlaku di Indonesia pada Juli 1950. Dalam konvensi tersebut, diakui bahwa pegawai negeri, termasuk hakim, tidak memiliki hak untuk melakukan aksi mogok. Namun, Komisi Kebebasan Berserikat dan Komisi Ahli menegaskan bahwa apabila hak mogok tidak diberikan, maka pemerintah wajib menjamin mekanisme perlindungan kepentingan para pegawai melalui prosedur arbitrase dan konsiliasi yang adil, cepat, dan tepat.
Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun, menyoroti masalah kesejahteraan hakim yang belum diperhatikan selama lebih dari satu dekade. “Gaji dan tunjangan hakim yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, yang terus dilanda inflasi. Tanpa kesejahteraan yang memadai, para hakim rentan terhadap godaan korupsi karena penghasilan mereka tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tegasnya.
Berdasarkan data Mahkamah Agung tahun 2023, terdapat 6.069 hakim di tingkat pertama yang harus menangani lebih dari 2,8 juta perkara, menunjukkan ketimpangan antara jumlah hakim dan beban kerja yang sangat berat. Hal ini semakin memperkuat alasan para hakim untuk melakukan aksi cuti sebagai bentuk protes terhadap kondisi yang tidak adil.
Gerakan cuti bersama ini, yang dianggap sebagai bentuk mogok kerja terselubung, merupakan hak setiap individu untuk memperjuangkan kepentingan mereka. DPD IKADIN Lampung berharap agar Mahkamah Agung tidak memberikan sanksi terhadap para hakim yang ikut serta dalam gerakan ini. “Sejarah mencatat pada tahun 1956, para hakim di Indonesia pernah mogok kerja, dan kali ini kami mendukung langkah mereka untuk memperjuangkan hak-haknya,” ujar Penta Peturun.
DPD IKADIN Lampung menegaskan pentingnya peningkatan kesejahteraan bagi para hakim untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.***