PANTAU LAMPUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung akan segera memperkenalkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C dengan sistem drive thru. Hal ini disampaikan oleh Kasat Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, pada Kamis, 26 September 2024.
“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan perpanjangan SIM A dan C melalui layanan drive thru,” ungkap Ridho Rafika.
Rencananya, layanan ini akan diresmikan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, pada Jumat, 27 September 2024, di Pos Satlantas Adipura. “Dengan adanya drive thru ini, masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM,” tambahnya.
Ridho menjelaskan bahwa Polri kini menyediakan opsi perpanjangan SIM secara online. “Bagi pemilik SIM yang sudah kadaluarsa, untuk menggunakan layanan drive thru, masyarakat harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Google Play Store,” jelasnya.
Setelah mengunduh aplikasi, pengguna diminta mengikuti instruksi yang tertera, termasuk mengunggah semua dokumen secara online, melakukan tes psikologi, mengambil foto, hingga melakukan pembayaran secara digital.
“Setelah semua proses selesai, konfirmasi pengambilan SIM dapat dilakukan di Satpas Polresta Bandar Lampung melalui layanan drive thru,” kata Ridho.
Berikut adalah tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan layanan perpanjangan SIM secara online:
1. Unduh Aplikasi: Ambil aplikasi pelayanan perpanjangan SIM dari Google Play Store.
2. Registrasi: Daftar menggunakan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP.
3. Verifikasi: Masukkan kode OTP, buat dan konfirmasi PIN.
4. isi Data Profil: Lengkapi data seperti NIK, nama, dan email, lalu aktifkan akun melalui notifikasi email.
5. Verifikasi KTP: Gunakan fitur foto liveness untuk verifikasi KTP.
6. Tes Kesehatan: Lakukan pemeriksaan kesehatan di erikkes.id.
7. Tes Psikologi: Akses tes psikologi di app.eppsi.id, pilih menu SIM, dan lanjutkan ke perpanjangan SIM.
8. Unggah Dokumen: Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online dan pilih Satpas penerbit SIM Polresta Bandar Lampung untuk layanan drive thru.
Selain itu, akan ada program E-TLE dan E-Tilang, serta konfirmasi pembayaran transaksi secara online untuk kemudahan masyarakat.***