PANTAU LAMPUNG—Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, secara resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Penunjukan Pandu menjadi Plt Bupati menyusul keputusan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2024 berpasangan dengan Antoni Imam sebagai wakilnya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 yang mengatur cuti di luar tanggungan negara bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sebagai Wabup yang tidak mencalonkan diri, Pandu secara otomatis menjabat sebagai Plt Bupati Lampung Selatan selama 60 hari ke depan. Surat Keputusan (SK) Plt Bupati diserahkan kepada Pandu oleh Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, dalam sebuah acara di Balai Keratun, Komplek Kantor Pemerintah Provinsi Lampung pada Selasa, 24 September 2024.
Dalam arahannya, Samsudin mengingatkan kepada para Penjabat Sementara (Pjs) dan Plt kepala daerah untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan masing-masing selama masa Pilkada. “Saya minta kepada para ASN untuk tetap menjaga netralitasnya selama proses Pilkada,” ujarnya.
Samsudin juga menekankan pentingnya pelaksanaan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab. “Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, saya mengucapkan selamat bertugas. Saya percaya, dalam waktu singkat ini, saudara-saudara sekalian mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Maidawati Retnoningsih, Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung, juga mengukuhkan Nuri Maulida Pandu sebagai Plt Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Selatan.***