PANTAU LAMPUNG– Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik perjudian online dengan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai admin situs judi. Penangkapan ini dilakukan oleh personel Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum.
Kedua tersangka, MRS (17) dan RS (33), merupakan warga Jalan Ir Sutami, Kampung Jatirahayu, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli siber Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung. Tim menemukan informasi terkait iklan perjudian online yang tersebar di dua situs web.
“Setelah itu, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pemilik akun dari situs tersebut, yakni MRS dan RS,” ujar Umi dalam keterangan pers, Senin, 23 September 2024.
Dari penangkapan ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat unit ponsel dan satu ATM BCA milik para tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya mengakui peran mereka sebagai admin dan anggota sindikat yang menjalankan dua situs judi online bertipe slot.
MRS berperan sebagai admin, sedangkan RS bertugas sebagai promotor situs ilegal tersebut. “Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengejar bandar situs judi dan rekan-rekan dari kedua tersangka dalam sindikat ini,” tambah Umi.
Kombes Umi menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP tentang perjudian.
“Mengingat MRS masih berstatus anak baru hilang (ABH), kami akan berkoordinasi dengan Bapas terkait penanganannya, termasuk bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online tersebut,” tandasnya.***