PANTAU LAMPUNG – Team Opsnal Polsek Jati Agung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Jatisari, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Dua tersangka, RF (22) warga Kelurahan Kaliawi, dan RD (29) warga Jalan Imam Bonjol, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, kini telah diamankan oleh pihak berwajib.
Kapolsek Tanjung Bintang, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 26 April 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Korban, SR (22), saat itu sedang berkunjung ke rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Gear berwarna hijau dengan nomor polisi BE 2887 AGG. Motor tersebut diparkir di depan rumah.
Namun, tak lama kemudian, sepeda motor yang diparkir di depan garasi mobil hilang. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung. “Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” kata Kapolsek, Jumat (20/09/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Kesuma Jaya segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka RF berhasil diamankan di wilayah Kaliawi. Setelah diinterogasi, RF mengakui bahwa motor hasil curian telah dijual kepada RD. Keduanya bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.
“Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Iptu Olivia.***