PANTAU LAMPUNG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus secara resmi menetapkan dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024. Acara penetapan ini berlangsung di kantor KPU dan dihadiri oleh Ketua KPU Tanggamus Angga Lajuardy beserta komisioner, Bawaslu Tanggamus, dan perwakilan dari kedua pasangan calon.
Pasangan yang ditetapkan terdiri dari Dewi Handajani dan Amar Siratjuddin, serta M. Saleh dan Agus. Dalam sambutannya, Angga Lajuardy menyatakan bahwa penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Tanggamus nomor 1590 tahun 2024, yang mengatur syarat minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon, yaitu minimal 10 kursi atau 7,5 persen dari total suara sah pada pemilu sebelumnya.
“Pasangan M. Saleh Asnawi dan Agus Suranto diusung oleh 12 partai politik, termasuk Gerindra, PAN, Demokrat, Nasdem, dan PKB, dengan total dukungan 27 kursi. Mereka memenuhi syarat untuk pengajuan pasangan calon,” ungkap Angga.
Sementara itu, pasangan Dewi Handajani dan Amar Siratjuddin diusung oleh PDIP, Golkar, PKS, dan Perindo, dengan total dukungan 16 kursi. “Mereka juga memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai pasangan calon,” tambahnya.
Setelah melalui proses verifikasi administrasi, kedua pasangan dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus untuk pemilihan tahun 2024.
“Keputusan ini dituangkan dalam berita acara Rapat Pleno KPU Tanggamus nomor 481/PL.02.2/PA/1801/2/2024 dan ditandatangani oleh seluruh komisioner,” tutup Angga.
Turut hadir dalam acara tersebut berbagai pejabat daerah, termasuk Inspektur, Plt. Kaban Baperida, Kaban Kesbangpol, Kasatpol PP, dan Kadis Kominfo, serta tim pemenangan dari masing-masing pasangan calon.***