PANTAU LAMPUNG- Tim Tekab 308 Polsek Kalianda sukses menangkap pelaku penggelapan sepeda motor di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa, 17 September 2024. Pelaku, RA (25), seorang karyawan honorer asal Bandar Lampung, ditangkap setelah dilaporkan oleh korban, Tatang Robita (21), seorang mahasiswa asal Desa Kunjir.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban meminjamkan sepeda motor Yamaha N-Max miliknya kepada pelaku, yang merupakan teman dari keponakannya. Namun, setelah lebih dari 12 jam, motor tersebut tidak dikembalikan.
“Korban meminjamkan motornya karena mengenal pelaku sebagai teman dari keponakannya, namun setelah ditunggu, motor tersebut tak kunjung kembali,” ujar Kapolsek, Kamis, 19 September 2024.
Upaya korban untuk mencari pelaku dan motornya, termasuk mendatangi rumah pacar pelaku, tidak membuahkan hasil. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 23 juta.
Berkat penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kalianda, IPDA Sigit Setiarno, pelaku RA berhasil ditangkap di wilayah Way Urang, Kalianda. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan barang bukti berupa sepeda motor yang digelapkan juga berhasil diamankan bersama dengan BPKB dan STNK kendaraan tersebut.
“Kami mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam dengan nomor polisi BE 2573 EL, beserta BPKB dan STNK-nya,” tegas Kapolsek.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Kalianda dan menjalani proses penyidikan. RA dijerat Pasal 372 KUHPidana atas tindakan penguasaan barang secara melawan hukum, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.***