PANTAU LAMPUNG – Kasus dugaan mengemudi dalam keadaan mabuk (DUI) yang melibatkan Suga BTS akhirnya mencapai keputusan. Pengadilan Distrik Seoul Barat telah menjatuhkan denda sebesar 15 juta won, atau sekitar 172 juta rupiah, kepada anggota boyband terkenal tersebut.
Denda ini merupakan bagian dari dakwaan singkat, sebuah prosedur hukum di Korea Selatan untuk kasus-kasus kejahatan ringan. Dalam sistem hukum Korea, dakwaan singkat memungkinkan jaksa meminta denda atau hukuman tanpa proses peradilan formal.
Suga, nama asli Min Yoongi, ditangkap pada 6 Agustus di jalan Hannam-dong, Yongsan-gu, setelah diketahui mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk. Kadar alkohol dalam darahnya tercatat mencapai 0,227 persen, hampir tiga kali lipat dari batas legal yang ditetapkan sebesar 0,08 persen.
Menurut undang-undang, kadar alkohol darah sebesar 0,08 persen atau lebih dapat mengakibatkan pencabutan SIM, hukuman penjara selama 1 hingga 2 tahun, atau denda antara 5 juta hingga 10 juta won. Sementara, kadar alkohol di atas 0,2 persen dapat mengakibatkan hukuman penjara 2 hingga 5 tahun atau denda 10 juta hingga 20 juta won.
Sebagai tanggapan, Suga BTS telah memposting permintaan maaf secara online. Dalam surat permintaan maafnya, Suga mengungkapkan penyesalannya atas kejadian tersebut dan menyatakan rasa malu karena telah menimbulkan kekhawatiran.
“Saya sangat sedih dan kecewa harus mengumumkan berita yang mengecewakan ini. Setelah makan malam, saya pulang dengan skuter listrik saya. Saya tidak mengetahui bahwa minum dan mengemudi dilarang. Saya merasa melanggar peraturan lalu lintas,” tulis Suga dalam permintaan maafnya.
Suga mengaku terjatuh saat memarkir skuter di depan rumah dan dihentikan oleh petugas polisi. Ia menjalani tes breathalyzer, yang mengakibatkan pencabutan SIM dan denda yang dikenakan.