PANTAU LAMPUNG– Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, berhasil menangkap tiga orang pelaku kejahatan terkait pencurian kendaraan bermotor di wilayah mereka. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (11/9/2024).
Ketiga tersangka yang diamankan adalah RI (32) dan RA (24), warga Kecamatan Pugung, serta HI alias Cecep (39), yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, SH, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ditangkap terkait dengan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Aerox BE 5747 UV dan satu unit handphone Poco milik Jericho (23), warga Pekon Pagelaran. Pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban tertidur lelap.
Menurut AKP Sudirman, pelaku RI dan RA bersama seorang rekan mereka yang masih buron, memasuki rumah korban dengan membobol jendela belakang. Mereka kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang tengah dan handphone yang terletak di meja kamar. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp32,6 juta.
Sepeda motor dan handphone tersebut kemudian dijual kepada HI alias Cecep seharga Rp6 juta. Cecep selanjutnya menjual sepeda motor tersebut kepada pihak ketiga yang tidak dikenal dengan sistem COD (cash on delivery) seharga Rp6,3 juta.
Kapolsek menjelaskan bahwa seorang pelaku lain yang masih buron juga terlibat dalam kasus ini. Pelaku tersebut bertugas mengantar RI dan RA ke lokasi pencurian, mengawasi situasi sekitar, serta menjual barang hasil kejahatan kepada HI alias Cecep.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone milik korban yang hilang dan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan kejahatan.
Kapolsek menambahkan bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. “Pelaku RI dan RA terancam hukuman penjara hingga 7 tahun, sementara HI alias Cecep terancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.***