PANTAU LAMPUNG– Sebanyak 50 petugas lapas, termasuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK), dan Petugas Asesor dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Bandar Lampung, mengikuti pelatihan penguatan asesor dan pembantu PK yang dipimpin oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif, Rabu, 11 September 2024.
Pelatihan ini dipandu oleh Pujo Harianto, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif (Dirbimkemas & UKR PASK), dan dihadiri oleh Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah Bandar Lampung, serta PK, Asesor, dan Pembantu PK.
Fokus dari kegiatan ini adalah memberikan arahan strategis terkait pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan dan upaya keadilan restoratif, khususnya di Lapas Narkotika Bandar Lampung. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan motivasi dan kualitas pelayanan petugas, serta mendukung program pemasyarakatan dan keadilan restoratif.
Pujo Harianto menekankan pentingnya peran PPK dalam mendukung program pemasyarakatan. “PPK memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan pembimbingan yang tepat,” ujar Pujo.
Ia menambahkan, dengan keterbatasan jumlah PK di Balai Pemasyarakatan (Bapas), PPK diharapkan dapat mengambil peran yang lebih aktif dalam penyusunan Laporan Masa Tahanan (Lintas). Dokumen ini berisi rekam jejak dan rencana pembimbingan narapidana, dan menjadi dasar dalam menentukan program pembimbingan yang sesuai serta mempersiapkan reintegrasi sosial narapidana.
Pujo berharap, pelatihan ini akan memotivasi seluruh jajaran Lapas Narkotika Bandar Lampung untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendukung upaya mewujudkan keadilan restoratif.***