PANTAU LAMPUNG– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK-NKRI) secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) PKBM Nusa Indah di Bandar Lampung, pada Kamis (12/9/2024).
Dalam laporan tersebut, PKBM Nusa Indah diduga terlibat dalam praktik maladministrasi yang melibatkan ketua lembaga dan ketua yayasan, yaitu pasangan suami istri Purwigati dan Masrodi. Berdasarkan temuan yang dikumpulkan, terungkap bahwa terdapat calon peserta ujian kesetaraan (DNS) yang telah diverifikasi pada tahun 2024, serta adanya dokumen rekapitulasi data sinkronisasi jumlah siswa didik pada semester 2021/2022 hingga 2023/2024.
Dugaan tersebut mengindikasikan adanya kerugian negara yang mencapai Rp829 juta dalam periode 2021 hingga 2024.
Selain dugaan maladministrasi, BARAK NKRI juga menuding adanya penyalahgunaan wewenang oleh pengurus PKBM Nusa Indah dan Yayasan Pelita Ilmu Madani. Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) LSM BARAK-NKRI Provinsi Lampung, Joko Priono, SH, menduga adanya kerjasama antara pihak Dinas Pendidikan dan yayasan terkait.
“Dalam hal ini, kami menduga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung turut terlibat karena lemahnya pengawasan serta adanya pembiaran. Tidak ada evaluasi yang intens, yang berpotensi menunjukkan indikasi kolusi antara dinas pendidikan dan PKBM Nusa Indah,” tegas Joko saat ditemui di halaman kantor perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung.
Joko juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti terkait beberapa PKBM lainnya yang diduga terlibat dalam praktik serupa, dengan potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
“Kami meminta kepada Ombudsman RI Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan ini, karena jika dibiarkan, akan mencoreng nama baik institusi terkait,” tutupnya.***