PANTAU LAMPUNG – Polres Pringsewu, bekerja sama dengan Rutan Kelas II B Kota Agung, Tanggamus, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan empat narapidana. Keempat pelaku yang diamankan adalah Arif Mustofa (33), Dedi Sujarwo (31), Beni Fernando (29), dan Yoga Febrianton (26), yang semuanya merupakan warga berbagai kecamatan di Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa penipuan ini terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 17.22 WIB. Modus operandi para pelaku dimulai ketika korban, Siti Maysaroh, menerima telepon dari nomor tak dikenal yang menanyakan harga dan ketersediaan beras. Pelaku kemudian memesan beras sebanyak satu ton dengan harga Rp125 ribu per 10 kilogram.
“Pelaku mengirimkan bukti transfer sebesar Rp12 juta kepada korban. Namun, ketika korban memeriksa transaksi melalui BRI Link pada pukul 18.00 WIB, tidak ada dana yang masuk,” kata Kapolres Yunus Saputra dalam keterangannya pada Senin malam (9/9/24).
Korban yang tertipu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pringsewu. Polisi kemudian mengirimkan tim Tekab 308 Satreskrim bersama delapan unit I Tipidum untuk menyelidiki kasus ini. Dalam proses penyelidikan, Polres Pringsewu berkolaborasi dengan pihak Rutan Kelas II B Kota Agung dan menemukan bahwa penipuan tersebut dilakukan oleh narapidana di dalam rutan.
“Setelah melakukan pemeriksaan di Rutan Kelas II B Kota Agung, kami menemukan bahwa keempat narapidana tersebut memang terlibat dalam aksi penipuan ini,” ungkap Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit handphone merek Vivo, dua merek Oppo, satu merek Itel, satu merek Redmi, selembar bukti transfer palsu, dan satu bundel cetak rekening BRI atas nama Ibnu Kurniawan.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh kasus ini di Kabupaten Pringsewu.***