PANTAU LAMPUNG– Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan mengadakan media gathering dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Acara ini berlangsung di Café D SAS, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, pada Senin (9/9/2024).
Media gathering ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki, Komisioner Bawaslu Khairul Anam, Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah, dan Direktur Eksekutif Lampung Demokrasi Studies Een Riansyah, serta sejumlah jurnalis lokal. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu dan media dalam mengawasi proses pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur serta Bupati-Wakil Bupati Lampung Selatan di Pilkada 2024, terutama dalam aspek publikasi dan keterbukaan informasi publik.
Kolaborasi Bawaslu dan Media untuk Pengawasan Pilkada
Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kerjasama antara Bawaslu dan media dalam memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat. “Dengan keterbatasan personel Bawaslu, di mana setiap desa hanya memiliki satu pengawas, peran media sangat penting dalam membantu menginformasikan masyarakat agar Pilkada berjalan lancar, aman, dan nyaman,” ujar Wazzaki.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Lampung Selatan telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran terkait Pilkada 2024 sejak berakhirnya masa pendaftaran Paslon pada 29 Agustus 2024. “Sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu, kami akan menindaklanjuti semua laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Pers: Pilar Demokrasi dalam Pilkada
Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah, dalam paparannya menekankan bahwa pers merupakan salah satu dari empat pilar demokrasi yang berfungsi memberikan informasi, edukasi, serta melakukan kontrol sosial kepada masyarakat. “Ketika kami mengkritik kinerja pemerintah atau Bawaslu, itu adalah bagian dari fungsi pers yang dilindungi undang-undang. Namun, kontrol sosial ini harus tetap mengikuti aturan Kode Etik Jurnalistik,” jelasnya.
Wirahadikusumah juga menegaskan bahwa pers berbeda dari media sosial lainnya karena jurnalis bekerja berdasarkan data dan fakta. “Informasi yang disampaikan oleh media adalah hasil verifikasi yang akurat, sedangkan informasi dari media sosial bisa benar, bisa juga salah,” tambahnya.
Transparansi dan Akuntabilitas melalui Peran Pers
Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Lampung Demokrasi Studies, Een Riansyah, menyampaikan bahwa pers berperan penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas selama Pilkada. “Pers adalah perpanjangan mata dan telinga publik yang membantu memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik,” katanya.
Tahapan Penting Pilkada 2024
Untuk diketahui, penetapan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati Lampung Selatan akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengambilan nomor urut Paslon pada 23 September 2024. Masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari, mulai 25 September hingga 22 November 2024.***