PANTAU LAMPUNG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung saat ini masih menunggu surat keputusan (SK) resmi dari KPU RI mengenai pemberhentian Fery Triatmojo, komisioner KPU Kota Bandar Lampung yang telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan bahwa Fery Triatmojo sudah tidak aktif sejak keputusan DKPP RI dikeluarkan. Namun, pihaknya masih menunggu SK pemberhentian yang resmi dari KPU RI untuk mengesahkan status tersebut.
“Fery sudah berhenti berdasarkan keputusan DKPP, tapi kami masih menunggu SK pemberhentian dari KPU RI,” jelas Erwan.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan upaya Ketua KPU Kota Bandar Lampung untuk berkonsultasi, Erwan memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi, menyatakan bahwa mereka akan menunggu surat keputusan resmi dari DKPP RI dan merencanakan untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan KPU Provinsi Lampung mengenai langkah selanjutnya.
“Kami akan menunggu SK resmi dari DKPP RI dan berencana berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk tindak lanjut dari putusan tersebut,” ungkap Dedy.
Dedy juga menambahkan bahwa posisi Kepala Divisi Teknis di KPU Kota Bandar Lampung akan diisi oleh Robiul untuk sementara waktu. Dedy menegaskan bahwa keberlangsungan tahapan Pilkada 2024 tidak akan terganggu, karena Robiul akan merangkap tugas sebagai Kepala Divisi Hukum dan Teknis penyelenggaraan.
“Untuk sementara, Divisi Teknis akan dikoordinasikan oleh Robiul, yang juga merangkap sebagai Kepala Divisi Hukum dan Teknis penyelenggaraan,” pungkasnya.