PANTAU LAMPUNG – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap lima orang yang diduga kuat sebagai bandar narkoba dalam operasi yang berlangsung dari 24 Agustus hingga 5 September 2024. Tak hanya penangkapan, petugas juga menyita 890 butir pil ekstasi serta 15,48 gram sabu-sabu.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, mengungkapkan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kedaton. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap Ferlano Arief Gunawan (31) dan menyita 360 butir ekstasi berwarna hijau dan cokelat serta pecahan pil dengan berat total 26,66 gram.
Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi serangkaian operasi besar yang dilakukan kepolisian untuk memutus jaringan peredaran narkoba di Bandar Lampung.
Pada hari yang sama, penyelidikan lebih lanjut membawa tim Satresnarkoba ke kawasan Jagabaya II, Way Halim, di mana dua tersangka lainnya, Arkaan Wahyu Pratama (26) dan Syamsul Ma’arif (26), turut diamankan. Dari keduanya, polisi menyita 530 butir pil ekstasi, 1,16 gram sabu, serta alat timbangan digital yang digunakan untuk membagi narkoba.
“Dari hasil operasi ini, total ekstasi yang disita mencapai 890 butir dengan estimasi nilai mencapai Rp445 juta,” ujar Kombes Pol Abdul Waras dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat, 6 September 2024. Ia menambahkan, narkoba tersebut berpotensi merusak ratusan jiwa jika sempat beredar di masyarakat.
Tersangka utama, Ferlano Arief Gunawan, diancam dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.
Operasi ini tak hanya membongkar jaringan ekstasi, namun juga berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah Bandar Lampung. Pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menangkap M. Iqbal Khadafi (24) di Jalan Pangeran Antasari. Dari tangan tersangka, polisi menyita 10,68 gram sabu, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk distribusi narkotika.
Tak berhenti di situ, pada 31 Agustus 2024, polisi kembali mengamankan seorang buruh harian lepas bernama Ivan Priantoro dengan barang bukti 4,8 gram sabu di lokasi yang sama. Polisi juga menemukan timbangan digital serta plastik klip kosong yang biasanya digunakan untuk membagi sabu.
Dengan barang bukti sabu yang total mencapai 15,48 gram, pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika di Bandar Lampung tak hanya berfokus pada ekstasi, tetapi juga aktif dalam peredaran sabu. Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk hukuman seumur hidup hingga hukuman mati, sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***