• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Agustus 18, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Gulung Jaringan Narkoba, Sita 890 Butir Ekstasi

MeldaEditorMelda
Sep 8, 2024
A A
Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Gulung Jaringan Narkoba, Sita 890 Butir Ekstasi
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap lima orang yang diduga kuat sebagai bandar narkoba dalam operasi yang berlangsung dari 24 Agustus hingga 5 September 2024. Tak hanya penangkapan, petugas juga menyita 890 butir pil ekstasi serta 15,48 gram sabu-sabu.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, mengungkapkan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kedaton. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap Ferlano Arief Gunawan (31) dan menyita 360 butir ekstasi berwarna hijau dan cokelat serta pecahan pil dengan berat total 26,66 gram.

Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi serangkaian operasi besar yang dilakukan kepolisian untuk memutus jaringan peredaran narkoba di Bandar Lampung.

BeritaTerkait

No Content Available

Pada hari yang sama, penyelidikan lebih lanjut membawa tim Satresnarkoba ke kawasan Jagabaya II, Way Halim, di mana dua tersangka lainnya, Arkaan Wahyu Pratama (26) dan Syamsul Ma’arif (26), turut diamankan. Dari keduanya, polisi menyita 530 butir pil ekstasi, 1,16 gram sabu, serta alat timbangan digital yang digunakan untuk membagi narkoba.

“Dari hasil operasi ini, total ekstasi yang disita mencapai 890 butir dengan estimasi nilai mencapai Rp445 juta,” ujar Kombes Pol Abdul Waras dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat, 6 September 2024. Ia menambahkan, narkoba tersebut berpotensi merusak ratusan jiwa jika sempat beredar di masyarakat.

ADVERTISEMENT

Tersangka utama, Ferlano Arief Gunawan, diancam dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.

Operasi ini tak hanya membongkar jaringan ekstasi, namun juga berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah Bandar Lampung. Pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menangkap M. Iqbal Khadafi (24) di Jalan Pangeran Antasari. Dari tangan tersangka, polisi menyita 10,68 gram sabu, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk distribusi narkotika.

Tak berhenti di situ, pada 31 Agustus 2024, polisi kembali mengamankan seorang buruh harian lepas bernama Ivan Priantoro dengan barang bukti 4,8 gram sabu di lokasi yang sama. Polisi juga menemukan timbangan digital serta plastik klip kosong yang biasanya digunakan untuk membagi sabu.

Dengan barang bukti sabu yang total mencapai 15,48 gram, pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika di Bandar Lampung tak hanya berfokus pada ekstasi, tetapi juga aktif dalam peredaran sabu. Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk hukuman seumur hidup hingga hukuman mati, sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Source: MELDA
Tags: Gulung Jaringan NarkobaSatresnarkoba Polresta Bandar LampungSita 890 Butir Ekstasi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Cristiano Ronaldo Yakin Masih Berbisa, Minta Penggemar Tak Percaya Media

Next Post

Warga Gedongtataan Yakini Janji, Dukung Penuh Paslon Nanda-Antonius

Related Posts

HUT ke-80 RI, Bupati Tanggamus Ajak Masyarakat Songsong Indonesia Emas
Berita

HUT ke-80 RI, Bupati Tanggamus Ajak Masyarakat Songsong Indonesia Emas

Agu 17, 2025
107 WBP Rutan Ambon Terima Remisi HUT RI ke-80, 3 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
Berita

107 WBP Rutan Ambon Terima Remisi HUT RI ke-80, 3 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

Agu 17, 2025
Warga Gang Pesona Sukarame Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional, Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme Terpancar
Berita

Warga Gang Pesona Sukarame Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional, Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme Terpancar

Agu 17, 2025
SMA Negeri 1 Kebun Tebu Rayakan HUT ke-80 RI, Teguhkan Komitmen Mendidik Generasi Berprestasi
Berita

SMA Negeri 1 Kebun Tebu Rayakan HUT ke-80 RI, Teguhkan Komitmen Mendidik Generasi Berprestasi

Agu 17, 2025
M Farycho Abung: SGC Simbol Kapitalisme Rakus dan Perampas Ruang Hidup Rakyat Lampung
Bandar Lampung

M Farycho Abung: SGC Simbol Kapitalisme Rakus dan Perampas Ruang Hidup Rakyat Lampung

Agu 17, 2025
Ribuan Obor Meriahkan Peringatan HUT ke-80 RI di Lampung Selatan
Berita

Ribuan Obor Meriahkan Peringatan HUT ke-80 RI di Lampung Selatan

Agu 17, 2025
Next Post
Warga Gedongtataan Yakini Janji, Dukung Penuh Paslon Nanda-Antonius

Warga Gedongtataan Yakini Janji, Dukung Penuh Paslon Nanda-Antonius

Pemkab Pesawaran Dorong Kemandirian Pangan Lewat KWT dengan Program B2SA

Pemkab Pesawaran Dorong Kemandirian Pangan Lewat KWT dengan Program B2SA

Pemkab Pesawaran Libatkan KWT untuk Tekan Kasus Stunting

Pemkab Pesawaran Libatkan KWT untuk Tekan Kasus Stunting

Pemkab Lampung Selatan Serahkan Insentif Tahap II untuk 4.995 Guru Honorer

Pemkab Lampung Selatan Serahkan Insentif Tahap II untuk 4.995 Guru Honorer

Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas dalam Kecelakaan di Way Jepara, Lampung Timur

Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas dalam Kecelakaan di Way Jepara, Lampung Timur

banner 300250

Berita Terkini

  • HUT ke-80 RI, Bupati Tanggamus Ajak Masyarakat Songsong Indonesia Emas
  • 107 WBP Rutan Ambon Terima Remisi HUT RI ke-80, 3 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
  • Warga Gang Pesona Sukarame Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional, Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme Terpancar
  • SMA Negeri 1 Kebun Tebu Rayakan HUT ke-80 RI, Teguhkan Komitmen Mendidik Generasi Berprestasi
  • M Farycho Abung: SGC Simbol Kapitalisme Rakus dan Perampas Ruang Hidup Rakyat Lampung
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In