PANTAU LAMPUNG – KPU Kota Bandar Lampung berencana melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Lampung setelah pemecatan Fery Triatmojo oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Deddy Triadi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari DKPP RI. “Kami juga akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti keputusan tersebut,” kata Deddy.
Deddy menjelaskan bahwa posisi Fery Triatmojo sebagai Bidang Teknis Penyelenggara akan dialihkan kepada komisioner KPU Bandar Lampung lainnya, Robiul. “Kami memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 akan tetap berjalan dengan lancar,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi, menyebutkan bahwa keputusan DKPP ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemilu. “Jangan main-main dengan urusan seperti itu (menerima uang dan menjanjikan),” ujarnya.
Sebelumnya, DKPP RI memutuskan untuk memberhentikan Fery Triatmojo sebagai anggota KPU Kota Bandar Lampung. Sanksi tersebut merupakan hasil putusan sidang DKPP dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024, yang melibatkan pengadu dari anggota Bawaslu Provinsi Lampung dan teradu Fery Triatmojo.