PANTAU LAMPUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu meluncurkan program inovatif bernama Blangkon (Bapenda Melayani Dari Pekon) pada Januari 2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kepada warga terkait kesalahan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Pringsewu, Yanwir, menjelaskan bahwa program Blangkon memungkinkan warga yang mengalami kesalahan pada SPPT PBB, seperti kesalahan nama, SPPT ganda, kesalahan alamat, atau pemecahan SPPT, untuk melakukan perbaikan tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda. “Sekarang warga cukup melaporkan masalah tersebut ke kantor pekon atau kampung, di mana admin yang telah disiapkan akan meneruskan keluhan secara online ke Bapenda,” ungkap Yanwir saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/9/2024).
Menurut Yanwir, program ini telah disambut positif oleh warga. Banyak yang memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki dokumen PBB mereka. “Dengan Blangkon, warga tidak perlu lagi repot-repot ke kantor Bapenda. Cukup datang ke kantor pekon, laporkan kesalahannya kepada admin, dan admin akan menangani sisanya,” jelasnya.
**Target PBB Masih Belum Tercapai**
Namun, Yanwir juga mengungkapkan bahwa pencapaian target PBB hingga saat ini masih belum memuaskan. Banyak faktor yang menghambat pencapaian target, termasuk pembayaran manual ke kolektor yang sering kali tidak disetorkan ke kas daerah, serta pemilik aset yang tinggal di luar wilayah Pringsewu.
“Para wajib pajak diimbau untuk membayar PBB secara online, baik langsung ke bank atau melalui tempat lain yang menyediakan layanan tersebut. Pembayaran manual melalui kolektor atau aparat pekon berisiko tidak sampai ke kas daerah,” tegas Yanwir. Ia menjelaskan bahwa jika pembayaran tidak disetorkan ke kas daerah, maka secara administrasi, pajak belum dianggap lunas meskipun di SPPT tertera telah dibayar.
Yanwir juga menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap piutang PBB yang macet dan berusaha mengidentifikasi penyebabnya. “Untuk tahun 2024, target PBB kami mencapai Rp16 miliar. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kami berharap bisa mencapai 75-80 persen dari target tersebut. Namun, hingga September 2024, pencapaiannya masih di bawah 50 persen,” ujar Yanwir.
Ia juga meminta para kolektor di pekon untuk segera menyetorkan PBB dari warga mereka, terutama karena kolektor sudah mendapatkan imbalan sebesar Rp2.000 per SPPT.***