• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 19, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Ketua FPII Lampung Selatan Desak Tindakan Tegas terhadap Pelaku Pengancaman Jurnalis dengan Senjata Tajam

MeldaEditorMelda
Sep 5, 2024
A A
Ketua FPII Lampung Selatan Desak Tindakan Tegas terhadap Pelaku Pengancaman Jurnalis dengan Senjata Tajam
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Lampung Selatan, Feki Harison, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak tegas oknum warga Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, yang diduga melakukan pengancaman terhadap jurnalis dengan senjata tajam saat konfirmasi dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Insiden tersebut dianggap telah mencederai kehormatan insan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Menurut Feki, tindakan oknum bernama Radan ini sangat melukai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik.

“Tindakan Radan benar-benar melukai martabat insan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Kebebasan jurnalis untuk menjalankan tugasnya adalah hak yang dilindungi undang-undang,” ujar Feki saat diwawancarai pada Rabu, 4 September 2024.

BeritaTerkait

No Content Available

Feki juga meminta Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung untuk mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pelaku, agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan. “Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegas Feki.

Kronologi Pengancaman terhadap Wartawan

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Slamet Riyadi (51), wartawan media online lantangnews.id, melaporkan Radan, warga Desa Sukamaju, ke Polsek Katibung karena telah mengalungkan senjata tajam jenis sabit ke lehernya saat melakukan konfirmasi terkait dugaan penimbunan BBM ilegal.

Berdasarkan informasi warga, Slamet bersama tim mendatangi rumah Radan untuk menanyakan dugaan penimbunan solar dan pertalite. Radan sempat mengakui bahwa BBM tersebut diperoleh dari SPBU Tanjung Bintang atas arahan Kepala Dusun Sukanegara, Hendra. Namun, suasana berubah tegang ketika Radan tiba-tiba mengambil sabit dan mengancam Slamet dengan kalimat intimidatif.

Insiden ini juga disaksikan oleh Lina, warga yang berada di lokasi, yang membenarkan bahwa Radan mengancam Slamet di hadapan keluarganya. “Radan berkata ‘jangan nantang saya’ sambil mengalungkan sabit ke leher Slamet,” tutur Lina.

Merasa terancam, Slamet langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Katibung untuk diproses lebih lanjut.

Tindak Penghambatan Jurnalis Melanggar UU Pers

Dalam konteks ini, tindakan yang dilakukan Radan tidak hanya merupakan ancaman kekerasan, tetapi juga melanggar hak jurnalis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Perlindungan terhadap kebebasan pers menjadi penting, terutama dalam menghadapi upaya-upaya yang dapat mengancam kebebasan dan keselamatan para jurnalis di lapangan.***

Source: MELDA
Tags: Desak Tindakan TegasJurnalis dengan Senjata TajamKetua FPII Lampung Selatanterhadap Pelaku Pengancaman
ShareTweetSendShare
Previous Post

Puan Maharani Tanggapi Penurunan Drastis Anggaran IKN

Next Post

Pemkab Tanggamus Resmikan Program Gardu Kasir, Dukung Peningkatan Kesejahteraan Nelayan

Related Posts

Hakim Tak Sependapat dengan Kejati Lampung, Dana Deposito Rp2,3 Miliar Jadi Sorotan
Bandar Lampung

Hakim Tak Sependapat dengan Kejati Lampung, Dana Deposito Rp2,3 Miliar Jadi Sorotan

Jun 19, 2026
Heri Wardoyo Hanya Divonis 3 Tahun, Hakim Fokus pada Kerugian Riil Rp6,5 Miliar
Bandar Lampung

Heri Wardoyo Hanya Divonis 3 Tahun, Hakim Fokus pada Kerugian Riil Rp6,5 Miliar

Jun 19, 2026
Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan KWT, Gerakan Tanam Cabai Resmi Diluncurkan
Berita

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan KWT, Gerakan Tanam Cabai Resmi Diluncurkan

Jun 18, 2026
Tuntutan Kerugian Negara BPKP Lampung Ditolak, Hakim Hitung Ulang Kerugian Kasus PT LEB
Bandar Lampung

Tuntutan Kerugian Negara BPKP Lampung Ditolak, Hakim Hitung Ulang Kerugian Kasus PT LEB

Jun 18, 2026
Bunda PAUD Lampung Siap Bahu-Membahu dengan IGTKI-PGRI Wujudkan Generasi Emas 2045
Bandar Lampung

Bunda PAUD Lampung Siap Bahu-Membahu dengan IGTKI-PGRI Wujudkan Generasi Emas 2045

Jun 18, 2026
Optimalisasi SDA Kehutanan, Pemprov Lampung Bentuk Tim Khusus Bersama BPHL
Bandar Lampung

Optimalisasi SDA Kehutanan, Pemprov Lampung Bentuk Tim Khusus Bersama BPHL

Jun 18, 2026
Next Post
Pemkab Tanggamus Resmikan Program Gardu Kasir, Dukung Peningkatan Kesejahteraan Nelayan

Pemkab Tanggamus Resmikan Program Gardu Kasir, Dukung Peningkatan Kesejahteraan Nelayan

Pasangan Nanang-Antoni Siap Deklarasi, Melinda Zuraida Tersingkir dari Pilkada Lamsel

Nanang-Ermanto Fokus Strategi Pemenangan di Pilkada Lampung Selatan

Pastikan Pemilu Berjalan Lancar, Pj Bupati Pringsewu Kunjungi KPU dan Bawaslu

Pastikan Pemilu Berjalan Lancar, Pj Bupati Pringsewu Kunjungi KPU dan Bawaslu

50 Tenaga Konstruksi di Pesawaran Disertifikasi, Dukung Pembangunan Berkualitas

50 Tenaga Konstruksi di Pesawaran Disertifikasi, Dukung Pembangunan Berkualitas

Keputusan Nasib Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo Akan Ditentukan Hari Ini oleh DKPP

Keputusan Nasib Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo Akan Ditentukan Hari Ini oleh DKPP

banner 300250

Berita Terkini

  • Hakim Tak Sependapat dengan Kejati Lampung, Dana Deposito Rp2,3 Miliar Jadi Sorotan
  • Heri Wardoyo Hanya Divonis 3 Tahun, Hakim Fokus pada Kerugian Riil Rp6,5 Miliar
  • Как функционируют цифровые маркетплейсы: устройство и принцип
  • Как искусственный интеллект преобразует виртуальную сферу
  • Как искусственный интеллект изменяет виртуальную сферу
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In