• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Januari 22, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Ketua FPII Lampung Selatan Desak Tindakan Tegas terhadap Pelaku Pengancaman Jurnalis dengan Senjata Tajam

MeldaEditorMelda
Sep 5, 2024
A A
Ketua FPII Lampung Selatan Desak Tindakan Tegas terhadap Pelaku Pengancaman Jurnalis dengan Senjata Tajam
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Lampung Selatan, Feki Harison, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak tegas oknum warga Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, yang diduga melakukan pengancaman terhadap jurnalis dengan senjata tajam saat konfirmasi dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Insiden tersebut dianggap telah mencederai kehormatan insan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Menurut Feki, tindakan oknum bernama Radan ini sangat melukai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik.

“Tindakan Radan benar-benar melukai martabat insan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Kebebasan jurnalis untuk menjalankan tugasnya adalah hak yang dilindungi undang-undang,” ujar Feki saat diwawancarai pada Rabu, 4 September 2024.

BeritaTerkait

No Content Available

Feki juga meminta Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung untuk mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pelaku, agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan. “Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegas Feki.

Kronologi Pengancaman terhadap Wartawan

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Slamet Riyadi (51), wartawan media online lantangnews.id, melaporkan Radan, warga Desa Sukamaju, ke Polsek Katibung karena telah mengalungkan senjata tajam jenis sabit ke lehernya saat melakukan konfirmasi terkait dugaan penimbunan BBM ilegal.

Berdasarkan informasi warga, Slamet bersama tim mendatangi rumah Radan untuk menanyakan dugaan penimbunan solar dan pertalite. Radan sempat mengakui bahwa BBM tersebut diperoleh dari SPBU Tanjung Bintang atas arahan Kepala Dusun Sukanegara, Hendra. Namun, suasana berubah tegang ketika Radan tiba-tiba mengambil sabit dan mengancam Slamet dengan kalimat intimidatif.

Insiden ini juga disaksikan oleh Lina, warga yang berada di lokasi, yang membenarkan bahwa Radan mengancam Slamet di hadapan keluarganya. “Radan berkata ‘jangan nantang saya’ sambil mengalungkan sabit ke leher Slamet,” tutur Lina.

Merasa terancam, Slamet langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Katibung untuk diproses lebih lanjut.

Tindak Penghambatan Jurnalis Melanggar UU Pers

Dalam konteks ini, tindakan yang dilakukan Radan tidak hanya merupakan ancaman kekerasan, tetapi juga melanggar hak jurnalis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Perlindungan terhadap kebebasan pers menjadi penting, terutama dalam menghadapi upaya-upaya yang dapat mengancam kebebasan dan keselamatan para jurnalis di lapangan.***

Source: MELDA
Tags: Desak Tindakan TegasJurnalis dengan Senjata TajamKetua FPII Lampung Selatanterhadap Pelaku Pengancaman
ShareTweetSendShare
Previous Post

Puan Maharani Tanggapi Penurunan Drastis Anggaran IKN

Next Post

Pemkab Tanggamus Resmikan Program Gardu Kasir, Dukung Peningkatan Kesejahteraan Nelayan

Related Posts

Lapas Kalianda Dorong WBP Melek Huruf Demi Masa Depan Lebih Baik
Berita

Lapas Kalianda Dorong WBP Melek Huruf Demi Masa Depan Lebih Baik

Jan 21, 2026
Birokrasi Makan Anggaran Kesehatan, DPRD Minta Evaluasi Total
Bandar Lampung

Birokrasi Makan Anggaran Kesehatan, DPRD Minta Evaluasi Total

Jan 21, 2026
Angka Rendah Bukan Alasan Santai, Lampung Tengah Tetap Gas Perlindungan Anak
Berita

Angka Rendah Bukan Alasan Santai, Lampung Tengah Tetap Gas Perlindungan Anak

Jan 21, 2026
Motor Ludes Usai Transaksi Online, Pelaku Ditangkap di Rumah Kos
Bandar Lampung

Motor Ludes Usai Transaksi Online, Pelaku Ditangkap di Rumah Kos

Jan 21, 2026
Kisruh Internal Segala Mider, Kepemimpinan Kadinkes Bandar Lampung Dipertanyakan
Bandar Lampung

Kisruh Internal Segala Mider, Kepemimpinan Kadinkes Bandar Lampung Dipertanyakan

Jan 21, 2026
Natal di Balik Jeruji, Lapas Kalianda Bangun Harapan Warga Binaan
Berita

Natal di Balik Jeruji, Lapas Kalianda Bangun Harapan Warga Binaan

Jan 20, 2026
Next Post
Pemkab Tanggamus Resmikan Program Gardu Kasir, Dukung Peningkatan Kesejahteraan Nelayan

Pemkab Tanggamus Resmikan Program Gardu Kasir, Dukung Peningkatan Kesejahteraan Nelayan

Pasangan Nanang-Antoni Siap Deklarasi, Melinda Zuraida Tersingkir dari Pilkada Lamsel

Nanang-Ermanto Fokus Strategi Pemenangan di Pilkada Lampung Selatan

Pastikan Pemilu Berjalan Lancar, Pj Bupati Pringsewu Kunjungi KPU dan Bawaslu

Pastikan Pemilu Berjalan Lancar, Pj Bupati Pringsewu Kunjungi KPU dan Bawaslu

50 Tenaga Konstruksi di Pesawaran Disertifikasi, Dukung Pembangunan Berkualitas

50 Tenaga Konstruksi di Pesawaran Disertifikasi, Dukung Pembangunan Berkualitas

Keputusan Nasib Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo Akan Ditentukan Hari Ini oleh DKPP

Keputusan Nasib Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo Akan Ditentukan Hari Ini oleh DKPP

banner 300250

Berita Terkini

  • (tanpa judul)
  • Lapas Kalianda Dorong WBP Melek Huruf Demi Masa Depan Lebih Baik
  • Parkir Bus Itu Ejekan, Mourinho Menyebutnya Strategi Bertahan Hidup
  • Birokrasi Makan Anggaran Kesehatan, DPRD Minta Evaluasi Total
  • The Best Online Slots Offers: A Comprehensive Review
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In