PANTAU LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus kembali mencatatkan prestasi gemilang. Di tahun 2024, Pemkab Tanggamus diganjar insentif fiskal sebesar Rp11,6 miliar dari pemerintah pusat. Dana ini merupakan penghargaan atas keberhasilan mereka dalam dua kategori kinerja, menjadikan Tanggamus sebagai penerima insentif terbesar di Provinsi Lampung.
Insentif ini dialokasikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024, yang mengatur rincian alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024. Dana tersebut diberikan sebagai penghargaan atas kinerja luar biasa Pemkab Tanggamus dalam kategori kesejahteraan masyarakat.
Pj Sekda Tanggamus, Suaidi, mengungkapkan bahwa Kabupaten Tanggamus berhasil meraih dua penghargaan sekaligus. Yang pertama, penghargaan dalam kategori penurunan stunting, di mana Pemkab Tanggamus menerima insentif fiskal sebesar Rp5,9 miliar. Penghargaan kedua diraih dalam kategori percepatan belanja daerah, yang membawa tambahan insentif sebesar Rp5,6 miliar.
“Total insentif yang diterima Kabupaten Tanggamus dari pemerintah pusat adalah Rp11.657.859.000,” ujar Suaidi melalui sambungan telepon, mewakili Pj Bupati Tanggamus, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, M.T.
Suaidi juga menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari kepemimpinan dan kinerja Pj Bupati Mulyadi Irsan. Dana insentif ini nantinya akan digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan prioritas di tahun 2024.
Kepala BPKD Tanggamus, Okta Rizal, yang mendampingi Pj Sekda Tanggamus, turut menambahkan bahwa penghargaan ini tidak hanya menjadi bukti apresiasi pemerintah pusat, tetapi juga menjadi dorongan kuat bagi Pemkab Tanggamus untuk terus meningkatkan kinerjanya di masa mendatang.***