PANTAU LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati Lampung) telah menahan tersangka DS, pemilik PT Kartika Ekayasa, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019. Penahanan ini diumumkan dalam surat penetapan nomor Tap-02/L.8/Fd/08/2024, yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024.
Tersangka DS memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejati Lampung pada Senin, 2 September 2024, dengan didampingi penasihat hukumnya. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 50 pertanyaan, DS juga diperiksa sebagai saksi terkait dengan tersangka lain, yaitu SP, S, AH, dan SR, yang terlibat dalam manipulasi dokumen dan pengkondisian lelang.
Pimpinan PT Kartika Ekayasa ini kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung nomor Print-08/L.8/Fd/09/2024 yang dikeluarkan pada 2 September 2024. Penetapan tersangka ini berlanjut dari Surat Perintah Penyidikan nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 yang diterbitkan pada 2 April 2024, setelah Tim Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kasus ini terkait dengan proyek pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung yang dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa dengan nilai kontrak Rp71.942.254.000,00. Proyek ini merupakan bagian dari kerjasama Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017, dengan total anggaran sebesar Rp87.156.366.242,00 yang bersumber dari APBD.
Selama proses pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Hal ini mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan dan kerugian negara sebesar Rp19.806.616.681,83.
Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejati Lampung, dengan langkah-langkah hukum selanjutnya menanti untuk memastikan keadilan dan pengembalian kerugian negara.***