PANTAU LAMPUNG – Tim Opsnal Polsek Natar melakukan penggerebekan di rumah BW (41), seorang pria asal Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, setelah menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan. Laporan tersebut mengklaim BW, yang juga dikenal sebagai penjual 50 tabung gas, terlibat dalam peredaran narkotika.
Penggerebekan berlangsung pada Senin malam, 2 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat melakukan pemeriksaan di rumah BW, polisi menemukan barang bukti yang mengejutkan. Di bawah meja dekat tempat tidur, petugas menemukan sebuah toples berisi seperangkat alat hisap sabu (bong) dan tiga klip bekas pakai.
Tidak hanya berhenti di situ, polisi melanjutkan dengan penggeledahan tubuh BW dan menemukan satu klip plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di saku celananya.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengonfirmasi penemuan tersebut.
“Benar, tersangka telah kami amankan dan saat ini berada di Polsek Natar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Hendra Saputra pada Selasa, 3 September 2024.
Dalam penggeledahan lebih lanjut, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut meliputi tiga plastik klip kecil bening bekas pakai, enam plastik klip kecil bening yang diduga berisi sabu, empat pipa kaca (pirek), dua pipet, tiga cotton bud, dua korek api, satu botol (bong), dan satu bungkus rokok Sampoerna.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan/atau Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Hendra Saputra.***