PANTAU LAMPUNG – Demokrasi Indonesia kembali menghadapi ancaman serius. Situasi politik terkini menunjukkan usaha dari kelompok penguasa untuk merongrong konstitusi demi kepentingan pragmatis kekuasaan, demikian diungkapkan dalam siaran pers Koalisi Lintas Organisasi Pers (KLOP) yang diterima pada Kamis, 22 Agustus 2024 pagi.
Siaran pers tersebut menyoroti bagaimana elit kekuasaan secara terang-terangan menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia pencalonan kepala daerah, kini terancam dimodifikasi melalui proses legislasi yang tergesa-gesa dan tidak transparan.
“Proses revisi undang-undang pilkada yang dilakukan dengan cepat ini menunjukkan kurangnya transparansi dan partisipasi publik, serta menimbulkan kekhawatiran tentang masa depan konstitusi dan demokrasi kita,” ujar siaran pers tersebut.
Penyimpangan kekuasaan dalam legislasi bukan hal baru. Sejumlah undang-undang krusial seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, dan UU Ibu Kota Negara (IKN) telah disahkan dengan cepat tanpa keterlibatan publik yang memadai. Sementara, RUU yang lebih mendesak seperti RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Data Pribadi belum mendapatkan perhatian yang seharusnya.
Di tengah situasi ini, KLOP menegaskan pentingnya peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi untuk tidak tergoyahkan oleh kekuasaan yang berupaya merongrong kebebasan pers. “Jika Putusan MK dapat dianulir dengan cepat, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers dan berekspresi juga akan mengalami pelonggaran,” tegas KLOP.
Walaupun pemerintahan Jokowi tidak secara langsung membredel media, praktik-praktik yang mengancam kebebasan pers, seperti kekerasan terhadap jurnalis, represi kritik di ranah digital, dan upaya manipulasi media untuk membangun citra positif pada kebijakan kontroversial, semakin meningkat.
Dalam konteks ini, KLOP mengeluarkan seruan sebagai berikut:
1. Demokrasi kita terancam; media harus berdiri teguh membelanya.
2. Media dan jurnalis diingatkan untuk tetap independen, profesional, dan tidak takut menyajikan informasi yang akurat, kritis, dan terverifikasi tanpa campur tangan.
3. Pemerintah diimbau untuk memastikan perlindungan bagi media dan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.
4. Pemerintah diminta untuk menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta menghindari represi terhadap pendapat dan kritik, baik di ruang publik maupun digital.
Koalisi Lintas Organisasi Pers (KLOP) terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).***