PANTAU LAMPUNG- Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus periode 2024-2029 resmi dilantik dalam Rapat Paripurna Istimewa pada Senin, 19 Agustus 2024. Pelantikan ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Kompleks Perkantoran Pemda Tanggamus, Kotaagung Timur, dengan pengambilan sumpah/janji berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Tanggamus Nomor 1343 Tahun 2024.
Fraksi dan Nama Anggota DPRD Tanggamus 2024-2029:
1. Fraksi PDI Perjuangan (10 kursi): Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M.; Didik Setiawan, S.Pt.; Azmi, S.E.; Agung Setio Utomo, S.T., M.M.; Hj. Sri Nilawati; H. Mulyadi, S.E.; Joni Ansonet, S.H.; M. Nur Alwi; Wahyu Agus Fediawan; Rahman Agus.
2. Fraksi Partai Gerindra (8 kursi): Muhammad Naufal, S.H.; Tahang, S.Kom., M.TI.; Zudarwansyah; Alif Chandra, S.H.; Hilman, S.H.; M. Rangga Putra Hakim; Romzy Edi, S.Pd.I.; Herlan Adianto.
3. Fraksi PKB (7 kursi): Irwandi Suralaga, S.Ag.; Nuzul Irsan; Buyung Alamsyah, S.E.; Abdul Aris Azis; Zulky Qurniawan, S.E.; Mujibul Umam, S.E.; Edi Yalismi, S.E., M.M.
4. Fraksi PAN (7 kursi): Reza Dinata; Indra Sunandar; Bunyamin; Trianto; Sumiyati, S.H.; Koyim; Iflah Haza, S.E.
5. Fraksi Partai Golkar (4 kursi): Wandi, S.E.; Hendrawan Adam, S.E.; Piter Anderson; Heri Ermawan.
6. Fraksi Partai Nasdem (4 kursi): M. Suratman, S.P., M.M.; Sutra Jaya; Heru, S.H.; Tri Wahyuningsih, S.Pd.
7. Fraksi PPP (3 kursi): Irsi Jaya, S.H.; Andri Kusuma, S.H.; Ahmad Farid, S.E.
8. Fraksi PKS (2 kursi): Marini Sari Utami, S.E.; Nursalim Ahyono, S.E.I.
Sambutan Pj. Bupati Tanggamus
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Pj. Bupati Tanggamus, beliau mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik. Beliau menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan puncak dari proses Pemilihan Umum 2024 yang mencerminkan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pj. Bupati juga menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Pemilu yang ke-13 di Indonesia dengan tertib dan damai, serta mengingatkan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, membuka lapangan kerja, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Tugas dan Fungsi DPRD
Dalam kesempatan ini, Pj. Bupati juga menekankan tiga fungsi utama DPRD: pembentukan peraturan daerah (Perda), penyusunan anggaran, dan pengawasan. Beliau mengingatkan agar setiap anggota DPRD menjunjung tinggi kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan, serta melaksanakan tugas pengawasan dengan baik guna menciptakan checks and balances dalam pemerintahan daerah.
Sambutan Ketua DPRD Tanggamus Sementara
Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus sementara, Didik Setiawan, S.Pt., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Ia juga menegaskan komitmen DPRD untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mitra pemerintah daerah dengan sebaik-baiknya, demi kemajuan Kabupaten Tanggamus.
Hadirin Rapat Paripurna
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Pj. Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan, M.T., Forkopimda Kabupaten Tanggamus, Ketua KPU Kabupaten Tanggamus, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus, dan berbagai tokoh masyarakat serta instansi terkait. Pengamanan acara ini melibatkan personil gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub Tanggamus.***