PANTAU LAMPUNG – Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan program bantuan sosial Pena, yang menawarkan bantuan hingga Rp6 juta, dicairkan sekaligus untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ketentuan dan Syarat Bansos Pena
Bansos Pena dirancang khusus untuk KPM yang telah terdaftar dalam DTKS Kemensos dan sedang mencari dukungan untuk memulai atau mengembangkan usaha. Bantuan ini memberikan Rp6 juta dalam satu kali penyaluran. Namun, ada beberapa ketentuan penting yang perlu dipahami:
1. Penerima Manfaat: Hanya KPM yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos yang dapat menerima bantuan Pena. Bansos ini dirancang untuk membantu mereka yang ingin memulai usaha atau memperkuat usaha yang sudah ada.
2. Bantuan Satu Kali: Bantuan Pena diberikan hanya sekali dengan total Rp6 juta. Setelah menerima bantuan ini, penerima manfaat tidak lagi berhak untuk mendapatkan bansos lain dari pemerintah, sesuai dengan prinsip graduasi.
3. Proses Verifikasi: Sebelum bantuan diberikan, penerima manfaat harus melalui proses verifikasi oleh Kemensos. Hasil verifikasi diumumkan melalui situs resmi [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id).
Rincian Bantuan Pena
– Total Bantuan: Rp6 juta
– Pembelian Perlengkapan Usaha: Rp5,5 juta
– Bahan Baku Usaha: Rp500 ribu
Bantuan ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan usaha penerima manfaat dan membantu mereka memulai atau memperluas usaha mereka. Pastikan untuk memanfaatkan bantuan ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan mengikuti proses verifikasi yang berlaku.