PANTAU LAMPUNG—Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini diterapkan di berbagai kota besar di Indonesia sebagai sistem tilang elektronik untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran oleh pengendara roda dua maupun roda empat.
Berikut adalah enam jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh ETLE:
1. Pelanggaran Marka dan Rambu Jalan
ETLE memantau kepatuhan terhadap marka dan rambu jalan, seperti pelanggaran garis putih saat lampu merah atau melanggar rambu larangan belok. Pelanggaran ini dapat menyebabkan kecelakaan dan kemacetan serta berlaku untuk semua jenis kendaraan.
2. Menerobos Lampu Merah
Menerobos lampu merah merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan bahaya fatal. Kamera ETLE yang dipasang di persimpangan jalan secara otomatis merekam pelanggaran ini, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
3. Tidak Menggunakan Helm
Untuk pengendara roda dua, tidak menggunakan helm adalah pelanggaran yang sering terjadi. ETLE mampu mendeteksi pengendara yang tidak mengenakan helm, yang merupakan alat pelindung vital dalam kecelakaan.
4. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman juga dapat terdeteksi oleh ETLE. Sabuk pengaman adalah perlindungan penting untuk mengurangi risiko cedera parah saat kecelakaan.
5. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
ETLE dapat menangkap pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara, yang mengalihkan perhatian pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan. Sistem ini mendeteksi pelanggaran ini untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
6. Pelanggaran Lainnya
ETLE juga mendeteksi pelanggaran lain seperti berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, pelat nomor yang tidak sesuai, dan pelanggaran jalan satu arah. Sistem canggih ini memantau berbagai jenis pelanggaran untuk memastikan kepatuhan di jalan raya.
Penting bagi pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas untuk menghindari denda dan menjaga keselamatan di jalan.