PANTAU LAMPUNG—Menggunakan handphone saat berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dan berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya. Di tengah meningkatnya penggunaan handphone untuk komunikasi dan navigasi, pemerintah Indonesia telah meluncurkan sistem tilang elektronik (ETLE) untuk menanggulangi pelanggaran ini secara efektif.
Denda untuk Penggunaan Handphone
Berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara yang terbukti menggunakan handphone saat berkendara dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp750.000. Selain denda, pelanggar juga berisiko hukuman kurungan penjara hingga tiga bulan.
Penggunaan handphone saat berkendara mengurangi konsentrasi pengendara, meningkatkan risiko kecelakaan hingga empat kali lipat dibandingkan pengendara yang tidak menggunakan handphone. Oleh karena itu, denda yang tinggi diterapkan sebagai langkah pencegahan.
Cara Kerja ETLE dalam Mendeteksi Pelanggaran
Sistem ETLE menggunakan kamera canggih yang dipasang di berbagai titik strategis untuk mendeteksi pelanggaran, termasuk penggunaan handphone saat berkendara. Setelah pelanggaran terdeteksi, data dikirim ke pusat kontrol untuk dianalisis. Jika terbukti melanggar, surat tilang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat.
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
Setelah menerima surat tilang, pelanggar dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut:
1. Bank yang Bekerjasama
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau teller di bank yang telah bekerjasama.
2. Gerai Minimarket
Beberapa minimarket yang bekerja sama dengan pihak kepolisian juga menyediakan layanan pembayaran denda tilang.
3. Online
Pembayaran denda dapat dilakukan secara online melalui portal resmi kepolisian.
Dengan penerapan sistem ETLE, diharapkan pengendara lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas, demi keselamatan bersama di jalan raya.