• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 2, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Otomotif

Hati-Hati! Menggunakan HP Saat Berkendara Bisa Kena Tilang Elektronik—Ini Pasal dan Denda yang Berlaku

hariEditorhari
Agu 14, 2024
A A
Hati-Hati! Menggunakan HP Saat Berkendara Bisa Kena Tilang Elektronik—Ini Pasal dan Denda yang Berlaku
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG—Menggunakan handphone saat berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dan berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya. Di tengah meningkatnya penggunaan handphone untuk komunikasi dan navigasi, pemerintah Indonesia telah meluncurkan sistem tilang elektronik (ETLE) untuk menanggulangi pelanggaran ini secara efektif.

Denda untuk Penggunaan Handphone

Berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara yang terbukti menggunakan handphone saat berkendara dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp750.000. Selain denda, pelanggar juga berisiko hukuman kurungan penjara hingga tiga bulan.

BeritaTerkait

Operasi Keselamatan Krakatau 2025: Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Lampung Melonjak, Kecelakaan Turun Signifikan

Sistem Tilang Digital “Cakra Presisi” Berlaku, Pengguna Kendaraan Wajib Hati-hati

Penggunaan handphone saat berkendara mengurangi konsentrasi pengendara, meningkatkan risiko kecelakaan hingga empat kali lipat dibandingkan pengendara yang tidak menggunakan handphone. Oleh karena itu, denda yang tinggi diterapkan sebagai langkah pencegahan.

Cara Kerja ETLE dalam Mendeteksi Pelanggaran

ADVERTISEMENT

Sistem ETLE menggunakan kamera canggih yang dipasang di berbagai titik strategis untuk mendeteksi pelanggaran, termasuk penggunaan handphone saat berkendara. Setelah pelanggaran terdeteksi, data dikirim ke pusat kontrol untuk dianalisis. Jika terbukti melanggar, surat tilang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat.

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Setelah menerima surat tilang, pelanggar dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut:

1. Bank yang Bekerjasama
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau teller di bank yang telah bekerjasama.

2. Gerai Minimarket
Beberapa minimarket yang bekerja sama dengan pihak kepolisian juga menyediakan layanan pembayaran denda tilang.

3. Online
Pembayaran denda dapat dilakukan secara online melalui portal resmi kepolisian.

Dengan penerapan sistem ETLE, diharapkan pengendara lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas, demi keselamatan bersama di jalan raya.

 

Tags: #PelanggaranLaluLintasETLETilangElektronik
ShareTweetSendShare
Previous Post

Waspada! Ini 6 Jenis Pelanggaran yang Dapat Didenda Melalui Sistem ETLE

Next Post

Selamat! Bantuan Sosial BPNT dan PIP Juli-Agustus 2024 Telah Cair, Cek Penyalurannya Sekarang

Related Posts

Motor Listrik Davigo Space
Otomotif

Tinjauan Menyeluruh: Kelebihan dan Kekurangan Motor Listrik Davigo Space

Okt 17, 2024
Perhatian! Cara Mencuci Motor Listrik dengan Aman dan Efektif
Otomotif

Perhatian! Cara Mencuci Motor Listrik dengan Aman dan Efektif

Agu 17, 2024
Tampilan Gahar dan Fitur Unggulan Motor Listrik ALVA One
Otomotif

Masih Ada Kuota! Inilah Cara Mudah Mengajukan Subsidi Motor Listrik agar Cepat Disetujui

Agu 17, 2024
Ini Merek Motor Listrik yang Berhak Dapatkan Subsidi Lengkap Berikut Harga OTR
Otomotif

5 Alasan Kenapa Kamu Harus Pertimbangkan Beralih ke Motor Listrik

Agu 17, 2024
Waspada! Ini 6 Jenis Pelanggaran yang Dapat Didenda Melalui Sistem ETLE
Otomotif

Waspada! Ini 6 Jenis Pelanggaran yang Dapat Didenda Melalui Sistem ETLE

Agu 14, 2024
Panduan Perawatan Mobil Listrik: Tips dan Cara Merawat Kendaraan Anda dengan Benar
Otomotif

Panduan Perawatan Mobil Listrik: Tips dan Cara Merawat Kendaraan Anda dengan Benar

Agu 12, 2024
Next Post
Periksa Disini! Tersedia Panduan Terbaru: Cara Mengetahui Tanggal Pencairan dan Bank Penyalur PIP di Tahun 2024

Selamat! Bantuan Sosial BPNT dan PIP Juli-Agustus 2024 Telah Cair, Cek Penyalurannya Sekarang

Polres Lampung Barat Tingkatkan Kemampuan Personel Melalui Pelatihan Fungsi Samapta

Polres Lampung Barat Tingkatkan Kemampuan Personel Melalui Pelatihan Fungsi Samapta

DIRAPEL 3 BULAN! Masyarakat Berhak atas BLT Mitigasi

Kemensos Ajak Masyarakat Lapor Jika Temukan Penyimpangan dalam Penyaluran Bansos

Kadis Kominfo Lampung Selatan Berikan Dukungan Penuh kepada Atlet PWI di Porwanas XIV

Kadis Kominfo Lampung Selatan Berikan Dukungan Penuh kepada Atlet PWI di Porwanas XIV

Pemkab Pesawaran Hentikan Sementara Aktivitas Pertambangan PT Bengkel Lampung Property

Pemkab Pesawaran Hentikan Sementara Aktivitas Pertambangan PT Bengkel Lampung Property

banner 300250

Berita Terkini

  • IHSG Melemah di Awal Juli: Saham Spekulatif Menggeliat, Blue Chip Terkoreksi
  • Harga Emas Naik Tajam, Investor Cari Perlindungan di Tengah Gejolak Global
  • Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Dari Kenangan Letkol Esnan, Menuju Langkah Baru Bersama Letkol Nuril
  • Dari Kedelai ke Harapan: Tempe Sehat Sutikno Siap Suplai Menu Bergizi Gratis di Bandar Lampung
  • Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79, Wujudkan Sinergi TNI-Polri untuk Masyarakat
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In