PANTAU LAMPUNG – Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang dijadwalkan berlangsung Agustus ini akan menjadi solusi konstitusional untuk mengatasi krisis yang melanda organisasi wartawan tertua di Indonesia. KLB ini bertujuan untuk memilih ketua umum dan ketua Dewan Kehormatan (DK) yang baru, mengikuti pemberhentian Hendry Ch Bangun (HCB) dari keanggotaan PWI.
Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat koordinasi dan konsolidasi yang dilaksanakan melalui aplikasi Zoom pada Senin (12/8/2024). Rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, anggota DK Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman, serta Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada Sukardi, bersama ketua dan sekretaris DKP dari berbagai provinsi.
Sasongko menjelaskan bahwa PWI memiliki empat pilar konstitusi yang meliputi Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). KLB yang akan dilaksanakan merupakan langkah untuk memenuhi ketentuan PRT Pasal 10 ayat (7) yang mengatur bahwa jika ketua umum berhalangan tetap, harus ada Pelaksana Tugas (Plt) yang menyiapkan KLB dalam waktu enam bulan.
Sejak 16 Juli 2024, Hendry Ch Bangun telah diberhentikan dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan DK Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Pemberhentian ini juga telah dikukuhkan oleh PWI DKI Jakarta melalui Berita Acara Nomor: 01/BA. RPH/PWI-J/VII2024. HCB, yang sebelumnya menjabat sebagai ketua umum, tidak lagi memenuhi syarat karena harus menjadi anggota PWI untuk menduduki posisi tersebut.
Sanksi pemberhentian ini dijatuhkan setelah HCB melanggar konstitusi organisasi terkait pengelolaan dana sponsorship Forum Humas BUMN dan gagal melaksanakan sanksi serta rekomendasi DK. Pemberhentian ini juga didorong oleh tindakan HCB yang dinilai melawan konstitusi organisasi.
Sasongko menekankan pentingnya KLB untuk memastikan kepatuhan terhadap konstitusi PWI. “Urgensi dan posisi KLB sudah jelas diatur dalam PD dan PRT,” tegasnya.
Ilham Bintang, Ketua Dewan Penasihat PWI, menambahkan bahwa KLB bukan hanya untuk memilih ketua umum dan ketua DK, tetapi juga untuk menegakkan PD, PRT, KEJ, dan KPW sebagai konstitusi organisasi. “Konstitusi kita menegaskan bahwa DK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menilai pelanggaran dan menjatuhkan sanksi,” ujar Ilham.
Sekretaris Dewan Penasihat PWI Pusat, Wina Armada Sukardi, mengingatkan bahwa Dewan Kehormatan memiliki kewenangan penuh untuk menjaga dan menegakkan marwah organisasi. “Ketaatan terhadap konstitusi adalah fondasi organisasi yang harus dijaga. Tidak ada pihak luar yang dapat mengintervensi,” tegas Wina.
KLB diharapkan dapat menyelesaikan kemelut internal PWI dan mencegah perpecahan dalam organisasi. Plt Ketua Umum Zulmansyah Sekedang telah membentuk panitia dan merencanakan pelaksanaan KLB pada 18-19 Agustus di Jakarta.***