PANTAU LAMPUNG– Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menegaskan komitmennya dalam penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi penyandang disabilitas, dengan memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan mereka. Bansos PKH untuk penyandang disabilitas kini ditetapkan untuk cair empat kali dalam setahun, sebagai bagian dari upaya untuk menjamin kesejahteraan kelompok prioritas ini.
Bansos PKH untuk penyandang disabilitas, yang dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan spesifik, dirancang untuk memastikan bantuan disalurkan secara merata kepada keluarga yang anggota anggotanya adalah penyandang disabilitas. Pemerintah terus memperbarui data dan kriteria penerima bantuan sosial ini, guna memastikan bantuan sampai ke tangan yang tepat.
Besaran Bansos:
– Jumlah: Rp500.000 per tahap.
– Frekuensi: Empat kali setahun.
– Total Tahunan: Rp2.000.000.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui dua saluran utama: transfer bank dan PT Pos Indonesia. Kemensos bekerja sama dengan bank-bank anggota Himbara serta PT Pos untuk mempermudah proses pencairan bagi penyandang disabilitas.
Penting untuk dicatat bahwa besaran bansos PKH untuk penyandang disabilitas setara dengan bansos PKH untuk lansia, mencerminkan upaya pemerintah dalam mendukung mereka yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Bantuan ini diukur berdasarkan ketidakmampuan penyandang disabilitas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, baik untuk diri mereka sendiri maupun keluarga mereka.
Kriteria dan besaran bantuan PKH untuk penyandang disabilitas tahun 2024 telah ditetapkan melalui ketentuan resmi dan akan terus dikaji untuk memastikan bantuan tetap tepat sasaran dan efektif.