PANTAU LAMPUNG – Direktur CV Kalembo, Chandra Hardiyanto, bersama kuasa hukumnya, Luaster Pasaribu dan Anggi Agus, telah melaporkan kasus dugaan perusakan material proyek perusahaan mereka ke Polda Lampung. Laporan tersebut dibuat pada Minggu, 11 Agustus 2024, menyusul insiden yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal.
Laporan ini tercatat dengan nomor **LP/B/346/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung**.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Luaster Pasaribu, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 23 Juni 2024 oleh Fajri, pelaksana lapangan CV Kalembo di Desa Talang Kelik, Talang Mulyo, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Fajri melaporkan bahwa tujuh batang pipa Galvanize, masing-masing dengan panjang 6 meter yang berfungsi untuk menyalurkan air dari penampungan, ditemukan dalam keadaan jatuh dan rusak di kedalaman sekitar 8 meter. Akibat kerusakan ini, pipa-pipa tersebut tidak dapat digunakan.
Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya mendesak Polda Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap pelakunya. “Ini sangat menghambat pekerjaan dan merugikan klien kami, CV Kalembo, yang saat ini sedang mengerjakan Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrim (PKE),” ujar Pasaribu.***