PANTAU LAMPUNG– Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan berhasil menangkap satu tersangka yang terlibat dalam bentrokan antarwarga di Tugu Simpang Empat, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial F (48), warga Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, ditangkap oleh petugas di Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemancar, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.
“Ya, benar, pelaku yang terlibat dalam peristiwa bentrokan tersebut telah ditangkap. Tersangka diketahui berinisial F,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Kombes Pol Umi juga menjelaskan bahwa tersangka F ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Markas Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka F telah mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap kelompok warga di Tugu Simpang Empat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Umi menambahkan bahwa tim gabungan saat ini masih mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam bentrokan tersebut. Tersangka F akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama, sesuai dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***