PANTAU LAMPUNG– Seorang pria bernama Roy Satria (27) tak berdaya saat polisi menggerebek kosannya di Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, pada Senin malam, 5 Agustus 2024.
Roy ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Saat penggerebekan, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat 98,25 gram yang disembunyikan di celana dalam pelaku.
Kanit I Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Ipda Barmawi, mengungkapkan bahwa selain sabu, polisi juga menyita satu timbangan digital dan satu unit ponsel android dari pelaku. “Sabu itu disimpan pelaku di celana dalamnya. Kami juga mengamankan satu timbangan digital dan satu HP android,” kata Barmawi pada Jumat, 8 Agustus 2024.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari teman lamanya yang berinisial A (DPO) di Mesuji dan rencananya akan diedarkan di Bandar Lampung. “Pelaku mengaku ini adalah pertama kalinya ia terlibat. Namun, ia adalah residivis yang pernah dipenjara pada 2017 dan baru bebas pada 2022 dengan kasus yang sama,” jelas Barmawi.
Barang haram tersebut diperkirakan bernilai Rp 50 juta dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang identitasnya masih ditelusuri oleh polisi. “Kami masih menyelidiki kepada siapa barang ini akan diberikan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, Roy Satria kini ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Roy mengaku disuruh oleh seseorang untuk mengambil sabu tersebut di Mesuji dan kemudian mengedarkannya di Bandar Lampung. “Setelah mendapatkan barang itu, saya ke Bandar Lampung naik travel. Sesampainya di kosan, saya langsung ditangkap. Saya tidak mengenal orang yang menyuruh saya,” ucapnya.
Roy juga mengaku bahwa ia dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta untuk mengedarkan sabu yang bernilai Rp 50 juta tersebut di Bandar Lampung.***