PANTAU LAMPUNG – Tim Patroli Polsek Katibung menangkap tiga pria yang awalnya mengaku terlibat dalam transaksi jual beli ayam, namun belakangan terbukti membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Ketiga pria tersebut mencurigakan saat ditemui oleh petugas, terlihat gugup dan tidak konsisten dalam memberikan jawaban. Salah satu dari mereka, MR (27), seorang pengangguran asal Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, langsung dibawa ke Mapolsek Katibung.
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di Desa Tarahan. “Anggota kami melakukan patroli rutin dan menemukan ketiga pria tersebut yang tampak gelisah dan gugup saat diperiksa,” ujar AKP Palah.
Saat ditanya, ketiga pria tersebut mengaku sedang bertransaksi jual beli ayam. Namun, kecurigaan petugas memicu dilakukan penggeledahan. Hasilnya, di saku celana pria bernama Maira Rama, ditemukan sebuah bungkus besar berisi dua bungkus klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
MR mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya dan akan diserahkan kepada dua pria lainnya, salah satunya berinisial Fe, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Saat kami mencoba menangkap Fe dan rekannya, mereka telah melarikan diri dan masih dalam pengejaran,” tambah AKP Palah.
Saat ini, MR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 dan jo Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***











