PANTAU LAMPUNG- Pantra Agung Oki Riyanto, SH., MH, memberikan tanggapan mengenai somasi yang dilayangkan oleh YLBH 98 terkait kasus tipu gelap yang melibatkan Akbar Bintang Putranto. Somasi tersebut meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang untuk menginstruksikan Polri agar menindaklanjuti keterangan terdakwa sesuai dengan amar putusan nomor 467 tahun 2023.
Dalam wawancaranya dengan tim IWOI Lampung Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024, Oki Riyanto, yang juga merupakan Liaison Officer (LO) Tim Nanang Ermanto, mengkritik somasi tersebut sebagai tidak berdasar dan mengada-ada. Ia menjelaskan bahwa perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, dengan Akbar Bintang Putranto telah menjalani hukumannya. “Dalam amar putusan, tidak ada instruksi bagi Polri untuk mengusut tuntas kasus ini,” ungkapnya melalui sambungan telepon.
Menurut Oki, perkara dengan nomor 467/Pid.B/2023/PN/TJK ini sudah inkrah, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan terhadap putusan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya memahami perbedaan antara fakta persidangan dan fakta hukum. “Fakta persidangan mencakup keterangan saksi, terdakwa, barang bukti, dan pembelaan dalam persidangan, sedangkan fakta hukum adalah fakta yang tidak terbantahkan,” jelasnya. Oki, yang juga merupakan pengacara di BBHAR Lampung Selatan, menambahkan bahwa perselisihan antara alat bukti dalam persidangan tidak dapat diubah menjadi fakta hukum.
Oki Riyanto juga menegaskan bahwa somasi ini bisa jadi merupakan manuver politik menjelang Pilkada 2024 di Lampung Selatan. “Somasi ini mungkin merupakan opini pribadi atau usaha politik untuk mempengaruhi situasi di Lampung Selatan, di mana Pak Nanang Ermanto, sebagai kandidat petahana, memiliki elektabilitas tertinggi berkat bukti dan kerja nyatanya,” pungkasnya.***