PANTAU LAMPUNG– Warga Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, akhir-akhir ini resah akibat tindakan oknum Kepala Desa yang diduga menggelapkan dana pembelian tanah. Salah satu korban, pasangan suami istri Sukardi dan Wiwid, mengaku kehilangan uang sebesar Rp 28 juta yang diserahkan kepada Kepala Desa Sarip untuk pembelian sebidang tanah.
Pada Kamis, 1 Agustus 2024, Sukardi menceritakan bahwa awalnya ia ditawari sebidang tanah oleh Sarip. Ia menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta sebagai tanda jadi dan Rp 13 juta sebagai cicilan. Namun, setahun kemudian, pemilik tanah mendatangi rumah Sukardi dan menanyakan kelanjutan pembelian tanah tersebut. Sukardi dan Wiwid terkejut karena pemilik tanah mengaku tidak pernah menerima uang yang diserahkan melalui Sarip.
“Pak Sarip menawarkan tanah kepada kami, dan kami setuju dengan pembayaran secara cicilan selama satu tahun. Saya sudah menyerahkan Rp 15 juta dan Rp 13 juta, namun pemilik tanah datang dan mengaku tidak menerima uang tersebut dari Pak Sarip. Jadi, uang kami kemana?” ungkap Sukardi.
Setelah pertemuan tersebut, Sukardi akhirnya membayar lunas tanah itu sebesar Rp 100 juta langsung kepada pemiliknya. Ia baru menyadari telah tertipu oleh Sarip.
“Saya sangat kecewa, uang Rp 28 juta yang kami cari dengan susah payah hingga kini tidak jelas nasibnya,” tambah Sukardi.
Ketika tim media mencoba mengonfirmasi Sarip mengenai kejadian ini, Kepala Desa Braja Indah dua periode tersebut hanya menjawab singkat, “Saya no comment.”
Di tempat terpisah, Murtadho S.H., selaku kuasa hukum Sukardi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ini ke Polres Lampung Timur. “Kami telah menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Braja Indah, Sarip. Pengaduan sudah diterima oleh pihak Reskrim dan saat ini menunggu perkembangan selanjutnya,” jelas Murtadho.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian warga setempat yang berharap ada kejelasan dan keadilan dalam penyelesaian masalah ini.***