PANTAU LAMPUNG– Penyertaan modal sebesar Rp5 miliar ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pringsewu hingga saat ini belum dapat digunakan karena masih menunggu terbitnya peraturan bupati (perbup) operasional BUMD.
Hal ini disampaikan oleh Asisten II Bidang Ekobang, Masykur, di ruang kerjanya pada Kamis (01 AGUSTUS 2024), didampingi Kabag Ekobang, Idham A. Masykur menjelaskan bahwa tidak ada upaya untuk menghambat penggunaan dana hibah tersebut. “Penggunaan dana hibah tanpa aturan perbup bisa berbahaya dan berdampak hukum,” tegasnya.
Menurut Masykur, perbup operasional BUMD saat ini sedang dalam proses dan progresnya telah sampai di Kemenkumham untuk fasilitasi. “Jika perbup tersebut sudah terbit, dana hibah bisa digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk pembayaran gaji pegawai yang bisa dirapel mulai dari direktur hingga staf,” katanya.
Sebelumnya, BUMD Pringsewu menjadi sorotan publik termasuk sejumlah anggota DPRD karena sudah enam bulan tidak ada kegiatan bisnis. Direktur Utama BUMD Pringsewu, Achmad Nurfikri, mengakui bahwa penyertaan modal sebesar Rp5 miliar belum ada aktivitas bisnis. “Untuk sementara, kantor kami masih di PDAM dan kami masih terus mencari kantor yang layak,” ungkapnya.
Divisi Bisnis BUMD, Imawan Sumantri, menjelaskan bahwa selama enam bulan ini telah melakukan penjajakan dan studi banding ke sejumlah daerah untuk mencari usaha yang tepat untuk Pringsewu. “Kami telah melakukan pembahasan dengan pabrik pupuk organik di Malang, Jawa Timur, yang menggunakan bahan baku cacing. Perusahaan tersebut bahkan sudah mengirim puluhan ton kompos cacing ke CPB di Tulangbawang,” jelasnya.
Menurut Imawan, kompos cacing memiliki produk turunan seperti bubuk cacing, cacing kering, dan kotoran cacing yang dapat dijadikan pakan ikan. Selain itu, BUMD juga berencana mengembangkan beras organik, mengingat tingginya permintaan pasar. “Untuk pengolahan sampah, BUMD akan mengelola sampah organik, mengingat Pringsewu setiap harinya menghasilkan sekitar 40 ton sampah yang dibuang ke TPA,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Pringsewu, Maulana M. Lahudin, menyatakan bahwa keberadaan BUMD dengan nama PT. Pringsewu Jaya Sejahtera (PJS) masih menjadi perhatian pimpinan dewan karena sejak dikeluarkannya SK pendirian pada November 2023, hingga kini belum ada kegiatan usaha yang berjalan.***