• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Desember 1, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

BUMD Pringsewu Masih Vakum Enam Bulan, Perbup Operasional Belum Terbit

MeldaEditorMelda
Agu 3, 2024
A A
BUMD Pringsewu Masih Vakum Enam Bulan, Perbup Operasional Belum Terbit
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Penyertaan modal sebesar Rp5 miliar ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pringsewu hingga saat ini belum dapat digunakan karena masih menunggu terbitnya peraturan bupati (perbup) operasional BUMD.

Hal ini disampaikan oleh Asisten II Bidang Ekobang, Masykur, di ruang kerjanya pada Kamis (01 AGUSTUS 2024), didampingi Kabag Ekobang, Idham A. Masykur menjelaskan bahwa tidak ada upaya untuk menghambat penggunaan dana hibah tersebut. “Penggunaan dana hibah tanpa aturan perbup bisa berbahaya dan berdampak hukum,” tegasnya.

Menurut Masykur, perbup operasional BUMD saat ini sedang dalam proses dan progresnya telah sampai di Kemenkumham untuk fasilitasi. “Jika perbup tersebut sudah terbit, dana hibah bisa digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk pembayaran gaji pegawai yang bisa dirapel mulai dari direktur hingga staf,” katanya.

BeritaTerkait

No Content Available

Sebelumnya, BUMD Pringsewu menjadi sorotan publik termasuk sejumlah anggota DPRD karena sudah enam bulan tidak ada kegiatan bisnis. Direktur Utama BUMD Pringsewu, Achmad Nurfikri, mengakui bahwa penyertaan modal sebesar Rp5 miliar belum ada aktivitas bisnis. “Untuk sementara, kantor kami masih di PDAM dan kami masih terus mencari kantor yang layak,” ungkapnya.

Divisi Bisnis BUMD, Imawan Sumantri, menjelaskan bahwa selama enam bulan ini telah melakukan penjajakan dan studi banding ke sejumlah daerah untuk mencari usaha yang tepat untuk Pringsewu. “Kami telah melakukan pembahasan dengan pabrik pupuk organik di Malang, Jawa Timur, yang menggunakan bahan baku cacing. Perusahaan tersebut bahkan sudah mengirim puluhan ton kompos cacing ke CPB di Tulangbawang,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Imawan, kompos cacing memiliki produk turunan seperti bubuk cacing, cacing kering, dan kotoran cacing yang dapat dijadikan pakan ikan. Selain itu, BUMD juga berencana mengembangkan beras organik, mengingat tingginya permintaan pasar. “Untuk pengolahan sampah, BUMD akan mengelola sampah organik, mengingat Pringsewu setiap harinya menghasilkan sekitar 40 ton sampah yang dibuang ke TPA,” tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Pringsewu, Maulana M. Lahudin, menyatakan bahwa keberadaan BUMD dengan nama PT. Pringsewu Jaya Sejahtera (PJS) masih menjadi perhatian pimpinan dewan karena sejak dikeluarkannya SK pendirian pada November 2023, hingga kini belum ada kegiatan usaha yang berjalan.***

Source: MELDA
Tags: BUMD Pringsewu Masih Vakum Enam BulanPerbup Operasional Belum Terbit
ShareTweetSendShare
Previous Post

BIKIN BETAH!7 Jenis Tanaman yang Bakal Mempercantik Tampilan Vertical Garden untuk di Rumah dan di Kantor

Next Post

Ini 5 Bahaya Sedot Lemak yang Diduga jadi Penyebab Kematian Selebgram Asal Medan

Related Posts

Kejati Lampung Klarifikasi Tuduhan Pelanggaran Prosedur di Kasus Tipikor PT LEB, Ini Penjelasannya
Bandar Lampung

Kejati Lampung Klarifikasi Tuduhan Pelanggaran Prosedur di Kasus Tipikor PT LEB, Ini Penjelasannya

Des 1, 2025
Drama Pra Peradilan PT LEB Makin Panas! Hermawan Eriadi Siap Hadirkan Saksi Ahli dari UI
Bandar Lampung

Drama Pra Peradilan PT LEB Makin Panas! Hermawan Eriadi Siap Hadirkan Saksi Ahli dari UI

Des 1, 2025
Kapolres Pringsewu dan Bawaslu Gelar Pertemuan Strategis: Bongkar Ancaman Kerawanan Pemilu dan Rancang Penguatan Kolaborasi 2025
Berita

Kapolres Pringsewu dan Bawaslu Gelar Pertemuan Strategis: Bongkar Ancaman Kerawanan Pemilu dan Rancang Penguatan Kolaborasi 2025

Des 1, 2025
IJP Lampung Bongkar Rahasia Pikiran Rakyat Bertahan 59 Tahun di Era Digital: Dari Radio, Koran, hingga Media Berjejaring
Bandar Lampung

IJP Lampung Bongkar Rahasia Pikiran Rakyat Bertahan 59 Tahun di Era Digital: Dari Radio, Koran, hingga Media Berjejaring

Des 1, 2025
ASDP Hadirkan Revolusi Layanan Penyeberangan: Kapal Express Kini Beroperasi di Dua Dermaga Jelang Nataru
Berita

ASDP Hadirkan Revolusi Layanan Penyeberangan: Kapal Express Kini Beroperasi di Dua Dermaga Jelang Nataru

Des 1, 2025
Pekerja Reklame Tersetrum Listrik di Bandar Lampung, Dugaan Lalai Keselamatan Jadi Sorotan
Bandar Lampung

Pekerja Reklame Tersetrum Listrik di Bandar Lampung, Dugaan Lalai Keselamatan Jadi Sorotan

Des 1, 2025
Next Post
Ini 5 Bahaya Sedot Lemak yang Diduga jadi Penyebab Kematian Selebgram Asal Medan

Ini 5 Bahaya Sedot Lemak yang Diduga jadi Penyebab Kematian Selebgram Asal Medan

MUDAH!Begini Cara Cek Perolehan Medali Tiap Negara di Olimpiade Paris 2024

MUDAH!Begini Cara Cek Perolehan Medali Tiap Negara di Olimpiade Paris 2024

Cara Transfer dari Mandiri ke OVO

Cara Transfer dari Mandiri ke OVO

Fakta Menarik Peran Lee Won Jung dalam Drama Korea “Serendipity’s Embrace”

Fakta Menarik Peran Lee Won Jung dalam Drama Korea "Serendipity’s Embrace"

Nostalgia Menghantui: Lagu ‘As Time Goes By’ dari Mendiang Park Bo Ram akan Dirilis Ulang

Nostalgia Menghantui: Lagu 'As Time Goes By' dari Mendiang Park Bo Ram akan Dirilis Ulang

banner 300250

Berita Terkini

  • Kejati Lampung Klarifikasi Tuduhan Pelanggaran Prosedur di Kasus Tipikor PT LEB, Ini Penjelasannya
  • Drama Pra Peradilan PT LEB Makin Panas! Hermawan Eriadi Siap Hadirkan Saksi Ahli dari UI
  • Kapolres Pringsewu dan Bawaslu Gelar Pertemuan Strategis: Bongkar Ancaman Kerawanan Pemilu dan Rancang Penguatan Kolaborasi 2025
  • IJP Lampung Bongkar Rahasia Pikiran Rakyat Bertahan 59 Tahun di Era Digital: Dari Radio, Koran, hingga Media Berjejaring
  • ASDP Hadirkan Revolusi Layanan Penyeberangan: Kapal Express Kini Beroperasi di Dua Dermaga Jelang Nataru
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In