PANTAU LAMPUNG– IF (23), seorang warga Jalan WR. Supratman, Gang Petojo, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung pada Senin, 27 Juli 2024, dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 24 paket sabu yang disimpan IF di sebuah mesin air di rumah kontrakannya, yang terletak di Jalan Teluk Ratai 3, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengungkapkan bahwa IF telah terlibat dalam perdagangan narkoba selama dua bulan terakhir. “Pelaku adalah residivis kasus yang sama dan baru saja menyelesaikan hukuman pada Maret 2024,” kata Kompol Gigih pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Gigih juga menjelaskan bahwa IF mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial LM (DPO). “IF bekerja sama dengan LM (DPO). Setelah barang terjual, uang hasil penjualannya akan disetorkan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IF, yang sehari-hari bekerja sebagai sales obat-obatan, dapat meraup keuntungan hingga 2 juta rupiah jika barangnya terjual habis. “Ini adalah paket kedua yang diterima pelaku; sebelumnya sudah habis terjual,” tambah Gigih.
Selain menangkap IF, petugas juga menyita barang bukti berupa 24 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 9 gram, 7 plastik bening kosong, 2 unit handphone, dan 1 kotak rokok.
Akibat perbuatannya, IF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.***