• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Agustus 18, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Aksi Tawuran di Desa Kunjir Rajabasa

Sava MentariEditorSava Mentari
Jul 27, 2024
A A
Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Aksi Tawuran di Desa Kunjir Rajabasa
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG–Polisi bertindak cepat mengamankan pelaku tawuran antar remaja di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang berujung dua orang menjadi korban pembacokan mengalami luka berat, Kamis 25 Juli 2024.

Akibat ulah para pemuda ini, kedua korban berinisial RAP warga Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni dan MB warga Desa Kunjir mengalami luka serius dan dilakukan perawan di Rumah Sakit Bob Bazar, sedangkan RAP dirujuk ke RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung.

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers mengatakan, pihaknya telah memeriksa sepuluh orang saksi dan akhir mengerucut menetapkan dua orang tersangka, salah satunya masih dibawah umur.

BeritaTerkait

Tingkatkan Keamanan Jelang Ramadan dan Pelantikan Kepala Daerah, Polres Lampung Selatan Gelar Patroli Preventif

Dua Pegawai DAMRI Jadi Korban Penganiayaan di SPBU, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

“DAR berperan membacok korban MB dan AAP membawa celurit saat terjadinya penganiayaan,” kata Kapolres, Jumat 26 Juli 2024.

Berhasil diamankan tiga buah senjatan tajam diantaranya satu samurai dan dua celurit yang digunakan para pelaku untuk melukai korbannya.

ADVERTISEMENT

Peristiwa penganiayaan menurut AKBP Yusriandi dilakukan sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Pesisir Desa Kunjir dengan cara awalnya korban dan teman temannya dari Desa Totoharjo Kecamatan Bakauheni menggunakan 9 sepeda motor.

Mereka sudah membuat janji lewat media sosial Instagram (IG) Warbel (Warga Pengkolan) untuk melakukan tawuran dengan para pemuda Desa Kunjir, yang dijanjikan di jembatan perbatasan antara Desa Totohargo Pancuran.

Namun dari pihak Kunjir tidak datang, kemudian dari pihak kelompok pemuda Totoharjo masuk mendatangi Desa Kunjir dengan menggunakan sekira 10 unit kendaraan.

Sesampainya di Desa Kunjir DAR, RAP dan KA yang berbonceng tiga melewati sekelompok pemuda Desa Kunjir dan akan di hadang.

“Saat mereka mau dihadang, DAR membacok salah satu pemuda Desa Kunjir,” imbuh AKBP Yusriandi Yusrin.

Setelah melukai warga kunji, motor yang dikendarai DAR dan rekannya terjatuh, rekan DAR yakni RAP yang berlari kearah pantai pinggir laut Desa Kunjir menjadi korban penganiayaan sehingga menyebabkan luka bacok di sekujur badan, kemudian ditolong warga dan dilarikan ke RSUD Bob Bazar Kalianda dan menjalani perawatan secara serius.

Atas peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Dhedi Ardi Putra dan anggota Polsek Kalianda mendatangi TKP dan berhasil mengidentifikasi kelompok tersebut dan mengamankan kedua tersangka, Kamis (25/7/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.***

Tags: desa kunjir RajabasaPolisitawuran
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gerindra Disebut Bakal Usung Nanda-Antonius, Bagaimana Nasib Rico Julian?

Next Post

Bupati Lampung Selatan Buka Kalianda Fair 2024

Related Posts

Gubernur Mirza Serahkan Hadiah untuk Pemenang Lomba Baca Puisi Esai
Bandar Lampung

Gubernur Mirza Serahkan Hadiah untuk Pemenang Lomba Baca Puisi Esai

Agu 18, 2025
Suasana Khidmat Apel Kehormatan Dan Renungan Suci Dalam Rangka Hut Ri Ke-80 Di Tmp Tanjung Karang, Bandar Lampung
Bandar Lampung

Suasana Khidmat Apel Kehormatan Dan Renungan Suci Dalam Rangka Hut Ri Ke-80 Di Tmp Tanjung Karang, Bandar Lampung

Agu 18, 2025
Upacara HUT RI ke-80 di Lampung Gaungkan Semangat Indonesia Emas 2045
Bandar Lampung

Upacara HUT RI ke-80 di Lampung Gaungkan Semangat Indonesia Emas 2045

Agu 18, 2025
Lampung Selatan Catat Sejarah, Upacara HUT ke-80 RI Pertama Kali Digelar di Menara Siger
Berita

Lampung Selatan Catat Sejarah, Upacara HUT ke-80 RI Pertama Kali Digelar di Menara Siger

Agu 18, 2025
107 Warga Binaan Rutan Ambon Terima Remisi HUT RI Ke-80, Tiga Orang Langsung Bebas
Bandar Lampung

107 Warga Binaan Rutan Ambon Terima Remisi HUT RI Ke-80, Tiga Orang Langsung Bebas

Agu 18, 2025
Pemkab Tanggamus Dan Forkopimda Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke-80 Dengan Semangat Persatuan Dan Kemajuan
Berita

Pemkab Tanggamus Dan Forkopimda Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke-80 Dengan Semangat Persatuan Dan Kemajuan

Agu 18, 2025
Next Post
Bupati Lampung Selatan Buka Kalianda Fair 2024

Bupati Lampung Selatan Buka Kalianda Fair 2024

Ali Rahman dapat Rekomendasi dari PKB

Ali Rahman dapat Rekomendasi dari PKB

Dapat Rekomendasi dari NasDem, Anies-Sohibul Iman Sudah Bisa Berlayar

Dapat Rekomendasi dari NasDem, Anies-Sohibul Iman Sudah Bisa Berlayar

Cara Cek Usia Kartu SIM Telkomsel

Cara Cek Usia Kartu SIM Telkomsel

PELUANG CUAN!Cara Buat Filter AR di TikTok dengan Effect House

PELUANG CUAN!Cara Buat Filter AR di TikTok dengan Effect House

banner 300250

Berita Terkini

  • Gubernur Mirza Serahkan Hadiah untuk Pemenang Lomba Baca Puisi Esai
  • Suasana Khidmat Apel Kehormatan Dan Renungan Suci Dalam Rangka Hut Ri Ke-80 Di Tmp Tanjung Karang, Bandar Lampung
  • Upacara HUT RI ke-80 di Lampung Gaungkan Semangat Indonesia Emas 2045
  • Lampung Selatan Catat Sejarah, Upacara HUT ke-80 RI Pertama Kali Digelar di Menara Siger
  • Bernardo Tavares Nilai Klub Indonesia Sulit Main Atraktif Ala Guardiola, Faktor Finansial Jadi Penghambat
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In