PANTAU LAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap Muhidin (31) setelah diduga mencuri dua sepeda motor dan barang berharga senilai Rp40 juta di Desa Merak Batin.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, menjelaskan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini terjadi pada Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Tempat kejadian perkara berada di rumah korban, Emiyati (42), di Dusun Banjar Rejo, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi pada Jumat, 12 Juli 2024.
Kompol Hendra merinci bahwa pelaku menjebol atap bagian belakang rumah korban yang sedang kosong, lalu masuk ke dalam rumah dan mencuri dua sepeda motor yang diparkir di dapur serta barang berharga lainnya.
“Pelaku mencuri satu motor Honda PCX dengan nomor polisi BE 2722 DT berwarna hitam, satu motor Honda Verza dengan nomor polisi BE 4944 LD berwarna merah hitam, STNK, tiga BPKB, delapan tas, jaket, dan aksesoris perhiasan,” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp40 juta dan segera melapor ke Mapolsek Natar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus ini. Setelah beberapa waktu, polisi berhasil mengidentifikasi seorang terduga pelaku.
Pada Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Natar mendapat informasi mengenai keberadaan terduga pelaku bernama Muhidin dan segera melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Pajajaran, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung,” terang Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa motor Honda PCX dengan nomor polisi BE 2722 DT dan BPKB, BPKB motor Honda Verza dengan nomor polisi BE 4944 LD, satu linggis, satu jaket hoodie warna hitam, dan satu celana jeans.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tutup Kapolsek.***