PANTAU LAMPUNG–Di Indonesia, sistem perpajakan memegang peranan penting dalam mengumpulkan pendapatan negara untuk membiayai berbagai program dan layanan publik.
Berikut adalah sembilan jenis pajak yang berlaku di Indonesia beserta penjelasan singkat tentang masing-masing pajaknya;
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu, badan usaha, atau badan hukum lainnya di Indonesia. PPh dibagi menjadi PPh Pasal 21 (gaji), PPh Pasal 22 (penghasilan dari usaha tertentu), PPh Pasal 23 (penghasilan dari bunga, royalti, sewa, dan dividen), dan PPh Pasal 25 (penghasilan lainnya).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang diperoleh atau dikuasai oleh orang pribadi atau badan yang dilakukan di wilayah Indonesia. Tarif PPN umumnya sebesar 10% atau 0%.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang mewah tertentu, seperti mobil, kapal pesiar, pesawat terbang, dan barang-barang lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Tarif PPnBM bervariasi tergantung pada jenis barang.
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan properti berupa tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan hukum di Indonesia.
Besaran PBB dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak dan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
5. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu seperti akta notaris, surat kuasa, surat perjanjian, dan dokumen lainnya yang memerlukan meterai.
6. Pajak Hotel
Pajak Hotel adalah pajak yang dikenakan atas penerimaan pengusaha hotel dari penyediaan akomodasi, makanan, minuman, dan/atau jasa lainnya bagi tamu hotel.
7. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
PKB adalah pajak yang dikenakan atas kendaraan bermotor yang digunakan di jalan umum, sementara BBNKB adalah pajak yang dikenakan atas perubahan kepemilikan kendaraan bermotor.
8. Pajak Restoran
Pajak Restoran adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pengusaha restoran dari penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha restoran.
9. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik melalui jual beli, hibah, atau cara lainnya.***