PANTAU LAMPUNG – Dalam Operasi Antik 2024 yang berlangsung dari 10 Juni hingga 23 Juni, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama jajaran Polsek berhasil mengamankan 71 pelaku kasus narkotika. Dari total pelaku, 25 orang merupakan pengedar, 1 orang kurir, dan 45 orang penyalahguna.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengungkapkan bahwa operasi tersebut berhasil mengungkap 5 Target Operasi (TO) dan 66 Non-Target Operasi (Non-TO). “Ada 5 TO yang semuanya terungkap, dan 66 Non-TO dengan 43 laporan polisi,” jelas Erwin dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin, 8 Juli 2024, didampingi Kasat Narkoba Kompol Gigih.
Total kasus yang diungkap sebanyak 48 kasus dengan 71 tersangka, terdiri dari 70 laki-laki dan 1 perempuan. Berikut rincian pengungkapan kasus per jajaran:
– Polresta Bandar Lampung: 21 kasus dengan 31 tersangka
– Polsek TBU: 3 kasus dengan 6 tersangka
– Polsek TBT: 5 kasus dengan 6 tersangka
– Polsek TBS: 3 kasus dengan 5 tersangka
– Polsek TKT: 3 kasus dengan 4 tersangka
– Polsek Panjang: 2 kasus dengan 4 tersangka
– Polsek TKB: 3 kasus dengan 3 tersangka
– Polsek Kedaton: 2 kasus dengan 3 tersangka
– Polsek Sukarame: 3 kasus dengan 4 tersangka
– Polsek Kemiling: 2 kasus dengan 3 tersangka
– Polsek Tanjung Senang: 1 kasus dengan 2 tersangka
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 11,65 gram ganja, 139,92 gram sabu, 1,5 butir ekstasi, dan 6,05 gram tembakau sintetis.
Sebanyak 25 pengedar dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Satu tersangka kurir dijerat dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. Sementara 45 penyalahguna narkotika dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.**”