PANTAU LAMPUNG-Pasca serangan ransomware yang berdampak pada layanan PIP Kuliah, ada imbauan bagi mahasiswa penerima PIP Kuliah wajib daftar ulang akun di link ini.
Hal ini dilakukan untuk pendataan ulang para mahasiswa yang sebelumnya sudah terdata di PIP Kuliah Kemendikbud.
Seperti diketahui sejumlah layanan pendidikan di Kemendibud terdampak langsung serangan ransomware di PDNS 2.
Hal ini menyebabkan data mahasiswa penerima PIP Kuliah tak bisa diselamatkan di PDNS 2.
Hal ini juga berdampak pada terhambatnya proses penyaluran dana bantuan pendidikan PIP Kuliah di seluruh Indonesia.
Meski Kemendikbud telah mengupayakan perbaikan dan pemulihan data penerima namun ada imbauan bagi mahasiswa penerima PIP Kuliah wajib daftar ulang akun di link ini.
Dalam ketentuan terbaru itu, mahasiswa penerima PIP kuliah bisa mengakses dengan NIK atau NISN.
Kemudian setelah berhasil masuk, mahasiswa wajib mengupload ulang dokumen pendukung yang diminta.
Kemendikbud juga akan terus memastikan proses pemulihan data bisa lebih cepat.
Berikut link tempat pengunggahan ulang data mahasiswa penerima PIP Kuliah di tautan; https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.***